KOTA BIMA, KS.- Pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bima selama ini didominasi usia a...
KOTA BIMA, KS.- Pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bima selama ini didominasi usia antara 20 hingga 28 tahun.
“Yang palingan dominan mengajukan cerai, pasangan umur 20-28 tahun. Kalau yang berumur di atas 40 tahun jarang,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan, SH, Senin (27/9/2021)
Subhan menjelaskan, pasangan yang mengajukan perkara perceraian karena kurangnya kesadaran untuk mempertahankan rumah tangga. Apalagi yang mengajukan cerai, lebih banyak usia pernikahan yang baru berjalan setengah sampai dengan 3 tahun.
“Rata-rata yang mengajukan cerai, yakni Pasutri yang menikah dibawah 5 tahun,” katanya.
Ia menyebutkan sepanjang Bulan Januari sampai dengan September tahun 2021 tercatat ada sebanyak 2.157 perkara perceraian yang diterima PA Bima. Sedangkan yang sudah diputuskan melalui persidangan mencapai 2.058 perkara.
“Yang diterima sepanjang Bulan Januari-September tahun 2021 ini, sebanyak 2.157 dan sudah ada putusan 2.058 perkara,” ujarnya.
Subhan menambahkan penyebab dan alasan pasutri mengajukan cerai kebanyakan atau didominasi persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta faktor ekonomi yakni kurangnya memberikan nafkah.
“Ada juga alasan lainnya, seperti minuman keras dan judi. Namun kita menerima alasan yang lebih menonjol, yakni KDRT dan kurang menafkahi (ekonomi.red),” tandasnya. (KS.YAN06)
COMMENTS