Kejati NTB, Dedi Irawan SH KOTA BIMA, KS.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB mengusut kasus dugaan korupsi dana COVID-19 dan bantuan J...
Kejati NTB, Dedi Irawan SH |
Dua kasus dugaan korupsi kakap tersebut awalnya diselediki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB. Namun sekarang penangannya diserahkan ke Kejati NTB.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana S.IK |
Lebih lanjut Ekawana mengaku mengaku menawarkan masalah yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut karena pihak Kejati NTB sudah mengumpulkan lebih dari dokumen-dokumennya.
“Laporannya kita tindaklanjuti kemarin. Kita telaah laporannya dan mengagendakan pengumpulan data serta keterangan. Namun ternyata isi laporannya dan pelapornya juga sama,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan SH mengaku melamar sedang mengagenakan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai pengelolaan dana covid-19 di Kota Bima.
“Kami masih agendakan untuk turun ke Kota Bima,” terangnya.
Menurutnya, Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Kota Bima tahun 2020 sebesar Rp28.856.575.975. dugaan dugaan korupsi anggaran covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Bima Rp8,4 miliar.
“Anggaran Rp8,4 miliar ini digunakan untuk pengadaan obat sekitar 20 persen, pengadaan alat kesehatan covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta operasional ambulans,” katanya.
Anggaran tersebut untuk biaya operasional pengiriman sampel pasien covid ke RS Sumbawa dan Mataram. Penjemputan pengantaran antar pasien covid, pembuatan peti jenazah, pemusalaran, disinvektan di areal publik, insentif tim survelen yang melacak kontak dan lain-lainnya.
Anggaran pengadaan JPS Setara sekitar Rp5.358.000.000 juga diusut. JPS Setera diperuntukan bagi 9.296 penerima bantuan. Bantuan kepada warga yang terkena covid-19 tersebut berupa paket sembako senilai Rp200 ribu. Paket bantuan tersebut berisi beras 10 kg, telur, minyak goreng dan produk olahan. Tahun 2020 lalu, warga penerimaan manfaat mendapat tiga kali bantuan. Anggaran pengadaan JPS Setara sekitar Rp5.358.000.000 juga diusut. JPS Setera diperuntukan bagi 9.296 penerima bantuan. Bantuan kepada warga yang terkena covid-19 tersebut berupa paket sembako senilai Rp200 ribu. Paket bantuan tersebut berisi beras 10 kg, telur, minyak goreng dan produk olahan. Tahun 2020 lalu itu, warga penerimaan manfaat mendapat tiga kali bantuan.(KS-TIM)
COMMENTS