Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih terus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usa...
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih terus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Profuktif Usaha Mikro (BPUM) hingga Desember ini.
Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Drs. Dahlan (foto: kahaba net)
BIMA,KS.- BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta Persatu Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk tahun anggaran 2021 ini diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Tak ketinggalan, warga Kabupaten Bima NTB pun mendapat bantuan presiden tersebut hingga capai angka Rp.102 Milyar lebih yang diperuntukan bagi 52ribu warga kabupaten Bima. Rinciannya adalah tahun anggaran 2020 senilai Rp.81 Milyar lebih untuk 34ribu warga penerima UMKM dan tahun 2021 ini per bulan Juli kemarin telah didroping oleh Kemenkop UKM sebanyak Rp.21 milyar lebih untuk 18 Ribu lebih pelaku UMKM.
"Saya melihat bahwa pemerintah pusat begitu perhatian untuk pemerintah kabupaten Bima terkait banpres BPUM ini.Soalnya, tahun 2020 saja diberikan jatah hingga 34ribu pelaku UMKM. Begitu juga di tahun ini, untuk tahap awal saja di bulan Juli kemarin diberikan lagi sebanyak 18ribu pelaku UMKM dengan nilai uang sekitar Rp.21M lebih,"ungkap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin S.Sos pada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu di Kantor DPRD setempat.
Rafidin mengaku merasa berterimakasih dan bangga atas kepedulian kementrian koperasi dan UKM tersebut.Namun katanya, nama-nama penerima banpres tersebut tidak dimiliki oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bima atau dinas terkait, melainkan oleh pihak Bank penyalur.
"Uang tersebut langsung masuk ke rekening penerima banpres langsung,dan kapanpun bisa dicairkan oleh penerima, tentunya dengan membawa KTP dan KK asli ke pihak bank penyalur," urianya.
Hanya saja lanjut duta PAN ini, bahwa rakyat yang ditetapkan sebagai penerima UMKM ini tidak semua tahu bahwa mereka akan dapat dana bantuan tersebut, kecuali setelah mereka melakukan cek di aplikasi khusus BPUM.
"Mestinya nama nama itu diberikan juga pada dinas koperasi dan UMKM kabupaten Bima, agar bisa dilakukan pendataan secara berkala, sehingga bagi yang sudah dapat itu, tidak perlu diusul lagi.Intinya, ganti gantian pelaku UMKM untuk dapat banpres tersebut,"terangnya.
Pada kesempatan itu, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia Bima ini juga meminta pada BPK RI DAN BPKP RI untuk melakukan audit secara khusus soal banpres tersebut, karena dikhawatirkan akan salah sasaran. Sebab, peluang untuk menyalahgunakan dana itu sangat berpotensi bagi oknum tertentu, mulai dari pemerintah pusat hingga di daerah.
"Presiden kita sudah begitu peduli pada rakyatnya, khusus korban pandemi covid19, tapi jangan sampai dana Rp 100M lebih untuk kabupaten Bima tersebut tak utuh diterima oleh rakyat,"harapnya.
Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Drs. Dahlan membenarkan tidak memiliki nama-nama penerima banpres BPUM tersebut.
"Nama kami yang usulkan ke pusat, tapi setelah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui kementrian koperasi dan UKM tidak diberikan ke dinas arsipnya, melainkan di bank penyalur langsung,"cetusnya kecewa.(KS-05)
COMMENTS