$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Dianggap Tidak Melanggar Pidana, Feri Sofian Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi

Bila sebelumnya, Feri Sofian Divonis penjara badan 1 tahun dan disuruh bayar denda Rp.1 Milyar oleh Majelis hakim Negeri Raba Bima. Namun, o...

Bila sebelumnya, Feri Sofian Divonis penjara badan 1 tahun dan disuruh bayar denda Rp.1 Milyar oleh Majelis hakim Negeri Raba Bima. Namun, oleh pengadilan tinggi NTB menghukum bebas Wakil Walikota Bima yang juga Ketua DPD PAN Kota Bima tersebut. Pasalnya, perkara pembangunan Jetty atau dermaga yang dituding tampa ijin oleh oknum tertentu tersebut ternyata bukan pelanggaran pidana melainkan proses administrasi.


MATARAM, KS.-
Putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur pada tanggal 30 Desember 2021. Dalam amar putusannya Majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.

“Menyatakan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Gede Wirya dikutip dalam amar putusan yang dibacakan 30 Desember 2021 itu.

Hakim juga menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi terkait putusan banding ini belum bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim katada.id belum dibalas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan vonis terhadap Feri Sofiyan dengan hukuman satu tahun penjara,  Rabu (17/11/2021).

Majelis hakim menilai orang nomor dua di Kota Bima itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota. (KS-06)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Dianggap Tidak Melanggar Pidana, Feri Sofian Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi
Dianggap Tidak Melanggar Pidana, Feri Sofian Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgrjZsr3xbj4g9TGjmE-YfLvXdzme9tl9USZt6X_mRuyecS_OXio0KizBaynLBc-AcwLDIv1Edkm60uf6E0kfGMwp_19qLLzLB7PGOF1-yNE_m02x-Hejl7z2CIMn8EEf4pmaQ9tBEh9mjTnFT9JOqU7muo46grqDG1hH54XYmW55gy2P6gsjhA4G8zGg=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgrjZsr3xbj4g9TGjmE-YfLvXdzme9tl9USZt6X_mRuyecS_OXio0KizBaynLBc-AcwLDIv1Edkm60uf6E0kfGMwp_19qLLzLB7PGOF1-yNE_m02x-Hejl7z2CIMn8EEf4pmaQ9tBEh9mjTnFT9JOqU7muo46grqDG1hH54XYmW55gy2P6gsjhA4G8zGg=s72-c
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2022/01/dianggap-tidak-melanggar-pidana-feri.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2022/01/dianggap-tidak-melanggar-pidana-feri.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy