Bila sebelumnya, Feri Sofian Divonis penjara badan 1 tahun dan disuruh bayar denda Rp.1 Milyar oleh Majelis hakim Negeri Raba Bima. Namun, o...
Bila sebelumnya, Feri Sofian Divonis penjara badan 1 tahun dan disuruh bayar denda Rp.1 Milyar oleh Majelis hakim Negeri Raba Bima. Namun, oleh pengadilan tinggi NTB menghukum bebas Wakil Walikota Bima yang juga Ketua DPD PAN Kota Bima tersebut. Pasalnya, perkara pembangunan Jetty atau dermaga yang dituding tampa ijin oleh oknum tertentu tersebut ternyata bukan pelanggaran pidana melainkan proses administrasi.
MATARAM, KS.-Putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur pada tanggal 30 Desember 2021. Dalam amar putusannya Majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.
“Menyatakan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Gede Wirya dikutip dalam amar putusan yang dibacakan 30 Desember 2021 itu.
Hakim juga menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi terkait putusan banding ini belum bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim katada.id belum dibalas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan vonis terhadap Feri Sofiyan dengan hukuman satu tahun penjara, Rabu (17/11/2021).
Majelis hakim menilai orang nomor dua di Kota Bima itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota. (KS-06)
COMMENTS