$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Korupsi APBdes, Kades, Sekdes dan Bandahara Ditahan Polisi

BIMA, KS,- Polres Bima Kota, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (A...

BIMA, KS,- Polres Bima Kota, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. 


Ketiga tersangka tersebut berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekertaris Desa) dan SFD (Bendahara Desa). Mereka ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/1/2022), setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTB. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra menjelaskan, bahwa ketiga tersangka melakukan penyimpangan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA), Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017 - 2018. 


"Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar 

Rp. 552.459.737  sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," kata Henry, dalam konferensi pers di Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Jum'at (28/1/2022). 

Diuraikannya, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara, perekonomian negara, sehingga Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka. 


"Modus operandi para tersangka ini yaitu, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

 Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat 

dipertanggungjawabkan. Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara," terangnya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota, NTB berhasil menyelamatkan uang negara dari ketiga tersangka sebesar Rp 26.700.000. 

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan 

namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

"Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelasnya. 


Diakhir, untuk mempermudah proses lebih lanjut, ketiga tersangka RML, AY dan SFD akan ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.

 "Untuk mempermudah pemeriksaan, tidak mempersulit proses penyidikan, khawatir dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk menghindari para tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka ketiga tersangka akan kami tahan," pungkasnya. (KS.Yan06)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Korupsi APBdes, Kades, Sekdes dan Bandahara Ditahan Polisi
Korupsi APBdes, Kades, Sekdes dan Bandahara Ditahan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEifTrL0YSKmZqZTJIIBbl5NKcUa_K1KrUmQ0a7duRadKWCa6tDquwRwd9v57Pjz5n_nyElN54vKM1GiMwe67dkkLhPn2lirtQWTQO6AB3oKVUjXJlDeHqobtrGPItbW6Ox0oZFUKE02Put-VYLVB8HWNHEFU9k6A8TGMbAk0AasS1__gPd835tVx_cEfg=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEifTrL0YSKmZqZTJIIBbl5NKcUa_K1KrUmQ0a7duRadKWCa6tDquwRwd9v57Pjz5n_nyElN54vKM1GiMwe67dkkLhPn2lirtQWTQO6AB3oKVUjXJlDeHqobtrGPItbW6Ox0oZFUKE02Put-VYLVB8HWNHEFU9k6A8TGMbAk0AasS1__gPd835tVx_cEfg=s72-c
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2022/01/korupsi-apbdes-kades-sekdes-dan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2022/01/korupsi-apbdes-kades-sekdes-dan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy