BIMA, KS,- 2 tahun pertunjukan berkas di Kabag Tatapem Kabupaten Bima, sengketa lahan di SDN O,o Desa Mpili Kecamatan Donggo Kabupaten Bima...
BIMA, KS,- 2 tahun pertunjukan berkas di Kabag Tatapem Kabupaten Bima, sengketa lahan di SDN O,o Desa Mpili Kecamatan Donggo Kabupaten Bima belum ada titik terangnya.
Atas hal itu, Pemda Bima belum membayar ganti rugi kepada ahli waris, selaku pemilik lahan.
Salah seorang ahli waris Romansyah mengakui sudah mendatangi Kantor Pemda Bima dan sudah bertemu dengan Kabag Tatapem sejak Oktober 2020 sampai tahun 2022 ini. Namun dari Pemda belum ada kejelasan.
"Saya diberikan harapan palsu oleh Kabag Tatapem. Katanya akn mengganti rugikan lahan Sekolah tersebut tahun 2021 lalu," ungkap Romansyah.
Lebih lanjut, Ia mengatakan semua dokumen kepemimpinan seperti SPPT dan sporadik sudah ditunjukkan ke Pemda. Bahkan sudah diserahkan ke Kabag Administrasi Kewilayahan sesuai permintaan Pemda.
"Kalau Samapi tidak ada kejelasan ditahun 2022 ini, itu sekolah saya segel. Bahkn tidak boleh ada lagi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah itu," tegas Romansyah. (KS. Tim)
COMMENTS