Kasus dugaan penggelapan dana Kampus STIKP Bima saat ini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.Untuk mempertanggung jawabkan pe...
Kasus dugaan penggelapan dana Kampus STIKP Bima saat ini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka sejak Kamis (24/2) mulai ditahan alias dikerangkeng di rutan Raba Bima.
Kota Bima, KS.-Penanganan kasus yang merugikan Kampus ternama di Kota Bim tersebut adalah pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dan di hari Kamis kemarin resmi dilakukan di P21 atau sudah lengkap. Pihak Kejari Raba Bima pun langsung menahan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut adalah HA mantan Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020. MF mantan Ketua Yayasan IKIP Bima Periode 2019-2020 dan HM Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2016-2019.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidum Ibrahim Khalil, SH, MH menjelaskan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Kejati NTB ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
"Berkas 3 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. Dan Kami sudah menahan 3 orang tersangka ini," jelasnya, dilansir dari penanews.info, Kamis, 24 Februari 2022.
Kata dia, kasus ini menjadi atensi khusus Kejati NTB. Dan dalam penyerahan berkas dan tersangka oleh perwakilan Kajati NTB juga ditemani oleh Pengacara tersangka.
Kata dia, tiga tersangka dan pengacaranya juga mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi permohonan ini, masih dipikir dulu agar tersangka tidak melarikan diri atau melakukan tindakan lain yang tidak diinginkan.
"Saat ini, kami menahan tiga tersangka ini selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Kata dia, adapun dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Berkasnya akan menyusul kemudian.(KS-TIM)
COMMENTS