$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


UU Nomor 34 Tahun 2004 Tegas Melarang Tentara Aktif Terlibat Politik Praktis

Adanya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif bernama Peltu Sukrin yang maju sebagai calon kepala desa di Desa Lere Kecam...


Adanya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif bernama Peltu Sukrin yang maju sebagai calon kepala desa di Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima saat ini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari warga desa Lere setempat, yang mempertanyakan rekomendasi dari Pangdam IX Udayana dengan memberi ijin kepada Peltu Sukrin tersebut maju sebagai Cakades di Desa tersebut. Tak hanya pangdam yang memberikan rekomendasi bagi Peltu Sukrin, Dandim 1608 pun ikut memberikan ijin dengan nomor SPPU /82/II/2022 tertanggal 25 Pebruari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Dandim 1608 Letnan Kolonel Inf Muhammad Zia Ulhaq S.Sos.

BIMA,KS.-Adanya rekomendasi yang diterbitkan oleh salah seorang perwira menengah Kolonel Hidayat Suryono S.Sos atasnama Pangdam IX Udayana tersebut, dipertanyakan oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos.

Wakil rakyat utusan Dapil III dari fraksi PAN ini secara tegas mengatakan bahwa amanat UU nomor 34 tahun 2004 dengan jelas dan tegas melarang bagi anggota TNI aktif terlibat dalam politik praktis, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri lebih dulu dari anggota TNI.

"Pasal 39 UU nomor 34 tahun 2004 itu jel9as dan tegas mengamanatkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat partai politik, politik praktis, bisnis atau kegiatan dipilih untuk menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya,"tegasnya.

Ditanya soal adanya rekomendasi yang mengatasnamakan pangdam IX Udayana tersebut, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima itu menegaskan bahwa rekomendasi dari Pangdam tersebut cacat demi hukum, termasuk surat ijin dari Kodim 1608 tersebut.

"Rekomendasi pangdam telah menyalahi amanat konstitusi.Undang undang nomor 34 tahun 2004 itu adalah amanat konstitusi yang wajib ditaati oleh prajurit TNI tampa mengenal golongan dan pangkat. Karena itu, saya sarankan pangdam dan kodim 1608 untuk segera mencabut kembali rekomendasi untuk peltu Sukrin untuk ikut dalam pentas Politik Pilkades serentak Kabupaten Bima, terkecuali anggota tersebut undurdiri lebih dulu baru bisa daftar sebagai cakades,"sarannya.

Rafidin juga meminta pada BPMDES Kabupaten Bima agar mengambil sikap tegas dalam kaitan pelanggaran aturan yang dilakukan panitia Cakades di Desa Lere tersebut.

"Ingat, rekomendasi tidak boleh melampaui kewenangan UU. Saya menilai bahwa rekomendasi untuk Peltu Sukrin itu cacat hukum dan kalau dilanjutkan proses oleh panitia,maka hasilnya pun akan tetap cacat demi hukum hasil Pilkades desa lere nantinya bila Peltu Sukrin lolos sebagai peserta," tegasnya. 

Diakhir komentarnya, Rafidin juga kembali menegaskan bahwa UU nomor 34 tahun 2004 juga mengatakan bahwa prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan politis setelah mengundurkan diri dari aktif keprajuritan atau setelah pensiun.

"Saya pikir seorang Pangdam tak mungkin semudah itu mengeluarkan ijin bagi anggota aktif untuk terlibat politik praktis, begitu juga pak Dandim. Saya harap soal peltu Sukrin tersebut untuk tidak dipaksakan maju di Pilkades tersebut.Bila anggota tersebut ngotot maju sebagai Cakades, maka suruh undurdiri sebagai anggota tentara aktif lebih dulu,"paparnya.(KS-TIM)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: UU Nomor 34 Tahun 2004 Tegas Melarang Tentara Aktif Terlibat Politik Praktis
UU Nomor 34 Tahun 2004 Tegas Melarang Tentara Aktif Terlibat Politik Praktis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaei2_omSJ77gUkfJP-BjHloEyh7j8etyM0qV9YItsEeji0Tm5uJCsUbOf38nAdcNSIanSkk8Wnj824UYmq2hjhTvMdXl5YMXBaZ0BMhglgaF0lex5G7_9NeBaEA8v1LBxNrdAQKmqu7f6N5Fh1EcbcFlavlTV9HzGsGItK7CqBRg65HMxDrFAYG6jbA/w400-h345/IMG-20220320-WA0009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaei2_omSJ77gUkfJP-BjHloEyh7j8etyM0qV9YItsEeji0Tm5uJCsUbOf38nAdcNSIanSkk8Wnj824UYmq2hjhTvMdXl5YMXBaZ0BMhglgaF0lex5G7_9NeBaEA8v1LBxNrdAQKmqu7f6N5Fh1EcbcFlavlTV9HzGsGItK7CqBRg65HMxDrFAYG6jbA/s72-w400-c-h345/IMG-20220320-WA0009.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2022/03/uu-nomor-34-tahun-2004-tegas-melarang.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2022/03/uu-nomor-34-tahun-2004-tegas-melarang.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy