Adanya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif bernama Peltu Sukrin yang maju sebagai calon kepala desa di Desa Lere Kecam...
BIMA,KS.-Adanya rekomendasi yang diterbitkan oleh salah seorang perwira menengah Kolonel Hidayat Suryono S.Sos atasnama Pangdam IX Udayana tersebut, dipertanyakan oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos.
Wakil rakyat utusan Dapil III dari fraksi PAN ini secara tegas mengatakan bahwa amanat UU nomor 34 tahun 2004 dengan jelas dan tegas melarang bagi anggota TNI aktif terlibat dalam politik praktis, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri lebih dulu dari anggota TNI.
"Pasal 39 UU nomor 34 tahun 2004 itu jel9as dan tegas mengamanatkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat partai politik, politik praktis, bisnis atau kegiatan dipilih untuk menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya,"tegasnya.
Ditanya soal adanya rekomendasi yang mengatasnamakan pangdam IX Udayana tersebut, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima itu menegaskan bahwa rekomendasi dari Pangdam tersebut cacat demi hukum, termasuk surat ijin dari Kodim 1608 tersebut.
"Rekomendasi pangdam telah menyalahi amanat konstitusi.Undang undang nomor 34 tahun 2004 itu adalah amanat konstitusi yang wajib ditaati oleh prajurit TNI tampa mengenal golongan dan pangkat. Karena itu, saya sarankan pangdam dan kodim 1608 untuk segera mencabut kembali rekomendasi untuk peltu Sukrin untuk ikut dalam pentas Politik Pilkades serentak Kabupaten Bima, terkecuali anggota tersebut undurdiri lebih dulu baru bisa daftar sebagai cakades,"sarannya.
Rafidin juga meminta pada BPMDES Kabupaten Bima agar mengambil sikap tegas dalam kaitan pelanggaran aturan yang dilakukan panitia Cakades di Desa Lere tersebut.
"Ingat, rekomendasi tidak boleh melampaui kewenangan UU. Saya menilai bahwa rekomendasi untuk Peltu Sukrin itu cacat hukum dan kalau dilanjutkan proses oleh panitia,maka hasilnya pun akan tetap cacat demi hukum hasil Pilkades desa lere nantinya bila Peltu Sukrin lolos sebagai peserta," tegasnya.
Diakhir komentarnya, Rafidin juga kembali menegaskan bahwa UU nomor 34 tahun 2004 juga mengatakan bahwa prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan politis setelah mengundurkan diri dari aktif keprajuritan atau setelah pensiun.
"Saya pikir seorang Pangdam tak mungkin semudah itu mengeluarkan ijin bagi anggota aktif untuk terlibat politik praktis, begitu juga pak Dandim. Saya harap soal peltu Sukrin tersebut untuk tidak dipaksakan maju di Pilkades tersebut.Bila anggota tersebut ngotot maju sebagai Cakades, maka suruh undurdiri sebagai anggota tentara aktif lebih dulu,"paparnya.(KS-TIM)
COMMENTS