Ilustrasi Google Jajaran satuan narkoba Polres Bima Kota beberapa hari lalu tak hanya berhasil menangkap pemuda berinisial LN alias H.Kako ...
Ilustrasi Google |
KOTA BIMA,KS.- Untuk mendapatkan informasi secara jelas soal hasil penangkapan H.Kako bersama barang bukti tersebut, sejumlah wartawan belum mendapatkan penjelasan secara rinci dari Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP.Tamrin,SH.
Namun hasil pantauan secara khusus dalam penanganan kasus tersebut, terlihat hendak ditutup tutupi oleh oknum tertentu, sehingga gelar kasuspun terlambat,lebih-lebih untuk menggelar jumpa pers oleh Pimpinan satuan narkoba di Polres Bima Kota.
Salah seorang sumber terpercaya koran ini mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan saat penangkapan di sebuah rumah Sabtu sore kemarin di lingkungan Ranggo Kota Bima terhadap H Kako sebanyak 8,92 gram.
"Berat itu sudah dikurangi berat bungkus klip dari 10 paket yang diamankan saat ditangkap kemarin,"ujar seorang sumber terpercaya di Polres Bima Kota kepada wartawan Koran ini.
Katanya, untuk mendapatkan penjelasan secara jelas dan detailnya, tunggu hasil gelar kasus pukul 13.00wita.Namun yang pasti pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
"Yang jelas, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"turur anggota polri yang berkomitmen berantas narkoba tersebut.
Ditanya kenapa terlambat gelar kasus tersebut ?.Dijawabnya tidak tahu pasti dan silahkan wartawan konfirmasi kasat narkoba secara langsung.
"Tanyakan ke kasat narkoba kenapa terlambat konferensi pers dan gelar kasus itu,"tandasnya.(KS-Uj)
COMMENTS