Masdidin,S.H Pengelola uang yang bernilai ratusan milyar dari Pemerintah Pusat dengan Dana Alokasi khusus (DAK) lewat pengadaan bibit bawang...
Masdidin,S.H |
BIMA, KS.-Dugaan korupsi Saprodi tersebut melibatkan tiga orang tersangka yakni M. Tayeb mantan Kadis Pertanian, Ir.Muhammad mantan Kabid, dan mantan Kasi atau anak buah dari tersangka Muhammad yakni Mayangsari.
Setelah dilakukan P21 oleh Polres Bima Kabupaten, melalui Kasat Reskrim, kasus tersebut dalam waktu dekat akan di limpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
"Kita sudah melakukan P21. Sebelum kita limpahkan ke kejaksaan, saat ini kita sedang periksa kembali semua Barang Bukti (BB) agar perkara lebih lancar di Jaksa," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Masdidin, SH di ruangannya, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut, kata dia, sebelumnya memang sudah komunikasi awal bersama pihak Kejari Raba Bima, bahwa dalam waktu dekat akan serahkan Barang Bukti (BB) dengan tiga orang tersangka.
"Sebelumnya memang kita sudah beritahu kepada Kejari, dalam waktu dekat akan serahkan BB dengan tiga orang tersangka," ungkapnya.
Tiga pelaku tersebut, kata Kasat Reskrim Asa Kecamatan Sape bahwa selama pemeriksaan di Polres Bima Kabupaten tidak pernah mangkir saat di panggil untuk di memberikan keterangan.
"Kita percaya tiga orang pelaku itu tidak akan pernah mangkir saat di panggil oleh Kejari nanti. Sebab saat memberikan keterangan di Polres mereka tetap hadir," tuturnya.
Sementara itu, diakhir ia menegaskan, untuk kasus ini pelimpahannya tidak akan lewat dari tahun 2022. "Insya Allah kasus ini tidak akan lewat dari tahun 2022 ini," tutup Masdidin.(KS-Yan)
COMMENTS