$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Terkuak, Kasus Pencucian Uang STKIP Bima, Polda NTB Kantongi Hasil Analisis PPATK

MATARAM, KS- Polda NTB memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima t...

MATARAM, KS- Polda NTB memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima terus berlanjut.


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB telah mengantongi hasil analisis dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kasusnya masih terus berproses, kami sedang menguatkan hasil pemeriksaan dari pihak perbankan," terang Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, beberapa hari lalu.

Penyidik juga akan berangkat ke jakarta untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan PPATK. Hanya saja, Teddy masih enggan membeberkan hasil analisis PPATK dalam kasus ini. "Hasil analisisnya PPATK sudah kami terima termasuk dari pihak bank, tinggal kami kuatkan lagi dengan koordinasi lanjutan," ungkapnya.

Saat penyidikan, Polisi menemukan beberapa transaksi pengambilan uang tanpa melalui transfer bank. Pengambilan uang ini, sambung Teddy, yang perlu ditelusuri untuk memastikan penanganan lebih lanjut. "Kami masih terus telusuri, karena hasil temuan PPATK kemarin belum menjelaskan detail mengenai aliran dana itu," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus tindak pidana penggelapan, Polda NTB menetapkan lima tersangka, yaitu Ketua STKIP Bima periode 2016-2020, Amran Amir Kepala Bagian Keuangan periode 2019-2020, HM Sopyan Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020, Muhammad Fakhri Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019, Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2019-2020, Arif Ardiansyah, dan Wakil Ketua I Bidang Akademik periode 2016-2019, Azhar.

Dalam kasus ini, Muhammad Sopyan divonis tiga tahun penjara, Amran Amir divonis dua tahun penjara, dan Muhammad Fakhri delapan bulan penjara. Sedangkan Arif Ardiansyah dan Azhar telah divonis juga oleh Pengadilan Negeri Raba Bima.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda NTB, jumat (20/11/2020) dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT. Dugaan penggelapan ini terungkap dari hasil audit internal kampus. Hasilnya, ada banyak penggunaan uang kampus yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh beberapa oknum dosen. Nilainya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp 12 milyar.

Angka penggunaan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan semakin membengkak setelah di audit oleh auditor independen. Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 19.335.235.238. (KS.TIM)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Terkuak, Kasus Pencucian Uang STKIP Bima, Polda NTB Kantongi Hasil Analisis PPATK
Terkuak, Kasus Pencucian Uang STKIP Bima, Polda NTB Kantongi Hasil Analisis PPATK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK3d0GuB6OU6xOzmHd8GETZJwr0vA_swjnDleqAyIyH9KFCBRxRtMCiLhIf-lWblPh19qUUJpxjIVIstqfW1BQ8pbFuNbr_vuVKdKINfeblHgKvNiVECanzAQKSq2jaVz8HkP3yJdUH_O4GWro5d4PtSksQeKdhG9fWaP9y2lu3uAx4cEtnxKfv4nejQ/s320/IMG-20221225-WA0003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK3d0GuB6OU6xOzmHd8GETZJwr0vA_swjnDleqAyIyH9KFCBRxRtMCiLhIf-lWblPh19qUUJpxjIVIstqfW1BQ8pbFuNbr_vuVKdKINfeblHgKvNiVECanzAQKSq2jaVz8HkP3yJdUH_O4GWro5d4PtSksQeKdhG9fWaP9y2lu3uAx4cEtnxKfv4nejQ/s72-c/IMG-20221225-WA0003.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2022/12/terkuak-kasus-pencucian-uang-stkip-bima.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2022/12/terkuak-kasus-pencucian-uang-stkip-bima.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy