Pasca Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) se-kabupaten Bima ...
Pasca Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) se-kabupaten Bima bernomor 174/PP.04.1-Pu/5206/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Wilayah Kabupaten Bima.(23/01), mendapat tanggapan miris dari Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah,SH
BIMA,KS.- Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menilai bahwa putusan seleksi PPS oleh pihak KPU jauh dari harapan pihaknya sesuai dengan situasi lapangan selama melakukan pengawasan pada proses perekrutan PPS tersebut.
"Masalahnya, ada beberapa nama yang sebelumnya menjadi catatan hasil pengawasan Bawaslu masih termuat dan dinyatakan terpilih sebagai Anggota PPS.Namun tidak diloloskan oleh KPU.Nah, dasar penilaian hingga menjadi keputusan itu apa oleh temen-teman KPU,"tanya Abdullah dengan nada tegasnya.
Katanya, dari hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya hampir semua kecamatan ditemukan peserta yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima indentitasnya terdaftar dalam Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dan terdaftar sebagai pendukung Calon DPD serta rekam jejaknya diduga pernah mengampanyekan pasangan calon tertentu Pada pilkada Tahun 2020.
"Saya justeru mencurigai ada sesuatu yang tersembunyi dibalik putusan seleksi tersebut," pungkasnya.
Selain temuan yang terindikasi terlibat dalam partai politik dan dukungan Bakal Calon DPD Bawaslu juga menemukan Anggota PPS terpilih dari pasangan suami istri, meski dalam tindaklanjutnya KPU melantik salah satu dari pasutri PPS terpilih dari kecamatan Langgudu tersebut.
Peristiwa ini bisa di anggap sebagai ketidak cermatan KPU dalam mengambil keputusan, karma sebelum ditetapkan sebagai PPS terpilih ada proses wawancara yang dilakukan untuk menggali informasi tentang status calon.
"Terhadap hasil pengawasan kami, akan menindaklanjutinya kepada KPU sebagai pemilik kewenangan yang membentuk penyelenggara ad-hoc tingkat PPS. Tentunya terhadap hasil pengawasan tersebut, kita tunggu saja proses oleh Pihak KPU Kabupaten Bima nantinya,"Jelasnya.
Sementara dari pihak KPU yang hendak dikonfirmasi belum berhasil temui. (KS-Rul)
COMMENTS