KOTA BIMA, KS- Masih ingat dengan penangkapan kasus sabu-sabu 1 kilogram lebih yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Bima Kota? Ya, saa...
KOTA BIMA, KS- Masih ingat dengan penangkapan kasus sabu-sabu 1 kilogram lebih yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Bima Kota?
Ya, saat ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, untuk proses lebih lanjut ke tahap persidangan, kamis (23/2).
Tersangka pengedar satu kiogram lebih sabu yang berstatus ASN dilingkup Pemkab Bima ini, diantar sejumlah penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, membenarkan bahwa tersangka MI alias GM, resmi dilimpahkan ke JPU.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MI alias GM yang merupakan residivis kasus yang sama itu ditangkap dirumahnya di Kelurahan Penatoi, Kota Bima oleh Satuan Reserse Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres dan Wakapolres Bima Kota pada minggu 13 November 2022 lalu.
Dia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang tentang Narkotika, yakni pasal 112 ayat 22 yang berbunyi, setiap orag yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Pasal 114 ayat 2 mengatur, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
"Karena jumlah barang bukti yang banyak. Jadi patut diduga yang bersangkutan bandar, kami terapkan pasal berlapis," ujar AKBP Rohadi.
Hal lain memberatkan, karena tersangka merupkan residivis kasus yang sama.
Sebagaimana keterangan MI alias GM, dia mengaku sabu-sabu 1 kiogram lebih dibeli dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.
Sabu-sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada kamis malam 10 November 2022. Saat itu tersangka sendiri langsung pergi mengambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
"Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari Bos Kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar," jelas AKBP Rohadi saat jumpa pers.
Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga dijumlahkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp 1 milyar.
Saat menangkap tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih, uang Rp 10 juta lebih, pipet, sendok, takaran sabu-sabu serta sejumlah plastik klip. Barang bukti lain yang diamankan tunai Rp 14 juta lebih, 6 buah handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi dan sendok dari pipet.(KS- TIM)
COMMENTS