KOTA BIMA, KS.- Penyidik Polres Bima Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pasca terjadinya bentrokan antar kelompok warga Penara...
KOTA BIMA, KS.- Penyidik Polres Bima Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pasca terjadinya bentrokan antar kelompok warga Penaraga dan Penatoi.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, kamis (23/2) pagi ini.
Dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, urai AKP Jufrin, delapan tersangka yang diperiksa di Satreskrim Polres Bima Kota dan satu tersangka hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur.
Para tersangka yang terlibat bentrok antar kelompok warga di Penaraga dan Penatoi tersebut, kata Kasi Humas, telah resmi ditahan di Mako Polres Bima Kota.
"Ya mereka resmi ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin," jelas AKP Jufrin.
Langkah penegakkan hukum ini sambungnya, sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota, setelah berbagai upaya preventif dan upaya islah dilakukan.
Untuk itu katanya mengutip arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, mengimbau kelompok warga Penatoi dan Penaraga, agar tidak lagi berupaya saling serang dan secara sadar untuk menjaga kondusifitas wilayah masing-masing.
Sebabnya, jika terus bertikai, akan berakibat hukum dan pastinya akan diproses. (KS- TIM)
COMMENTS