BIMA, KS- Kepala Desa Ntoke, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima Muhidin dan seorangg warga lainnya bernama Abdul Haris dilaporkan ke Polres Bima...
BIMA, KS- Kepala Desa Ntoke, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima Muhidin dan seorangg warga lainnya bernama Abdul Haris dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan pemalsuan dokumen tanah atau penyerobotan lahan warganya atas nama Assalam Talib.
Laporan Polisi yang teregister bernomor STTLP/512/III/2023/NTB/Res Bima Kota tertanggal 13 maret 2023 tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor yaitu Sulaiman, SH dibawah Kantor Pengacara Sulaiman, S.Sos, SH dan Patner.
Adapun kronologis peristiwa penyerobotan lahan tersebut terang Sulaiman, bahwa objek tanah yang terletak di Dusun Fo'o Peda So Koa dengan titik koordinat: -8,405647,118.908423, RT 06, RW 03 Desa Ntoke, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima adalah dalam penguasaan Assalam Talib sebagai pemilik tanah.
Bahwa pada November 2021, objek tanah tersebut pernah dilaporkan oleh Assalam Talib ke Polsek Wera atas dugaan penyerobotan atas tenah tersebut, dengan nomor: ADUAN/K//130/XI/2021/NTB.Sek Wera.
"Bahwa pada Tahun 2022, diduga saudara Abdul Haris (terlapor kedua) mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dengan mengaku objek tanah tersebut dibawah penguasaannya dengan menggunakan surat-surat palsu yang menerangkan penguasaan atas tanah tersebut, sehingga tercatat di BPN Kabupaten Bima, dengan berkas permohonan nomor: 22982-2022," ungkap pria disapa pungki ini, selasa (14/3).
Selanjutnya sambungnya, dalam melengkapi berkas permohonan tersebut diduga Muhidin selaku Kepala Desa Ntoke, mengetahui turut menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama Abdul Haris, yang isinya meliputi penguasaan fisik tanah tersebut yaitu, penguasaan atas tanah yang dimohonkan. Penjelasan objek tanah, berikut batasan-batasannya tanah yang dimohonkan, sejarah penguasaan dan perolehan hak atas tanah yang dimohonkan, dan persetujuan sekaligus tanda tangan saksi-saksi yang bersebelahan dengan batasan-batasan tanah yang dimohonkan.
"Bahwa dalam pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah terlapor I dan II diduga ikut memalsukan tanda tangan saksi-saksi yang bersebelahan dengana tanah yang dimohonkan tersebut," ungkap Pungki.
Pada agenda klarifikasi dan mediasi terkait tanah yang dimohonkan tersebut kamis (9/3) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, pihak BPN dan kuasa hukum terlapor II Abdul Haris, membenarkan objek tanah yang dimohonkan tersebut tidak mereka kuasai, tidak mampu memperlihatkan serta membuktikan surat-surat, atas permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang telah terdaftar dengan nomor: 22982-2022.
Dengan kejadian tersebut, pelapor meninggalkan beberapa pekerjaan penting sejak objek ini dipersoalkan. Pelapor mengalami kerugian kerugian materil maupun inmaterial yang patut dinilai dengan sejumlah uang Rp. 100.000.000.000 (seratus juta rupiah).
"Dengan adanya peristiwa hukum tersebut, pelapor berkesimpulan untuk mengadukan peristiwa hukum kepada pihak yang berwajib dalam hal ini wilayah hukum Kepolisian Resor Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Untuk mempercepat kelancaran proses hukum, kami akan mengajukan beberapa orang saksi dan bukti lainnya," katanya.
Adapun saksi dan bukti untuk memperkuat laporan tersebut, pelapor mengajukan sejumlah bukti antara lain, empat saksi dan empat dokumen penting dan pengakuan tanah tersebut.
Pria kelahiran Lido tersebut berharap, Polres Bima Kota dapat menindaklanjuti aduan itu dengan sangat objektif dan transparan.
"Sehingga klien kami kembali dalam mengambil alih tanah miliknya," harapnya.(KS- TIM)
COMMENTS