KOTA BIMA, KS- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB bersama delapan belas orang Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora...
KOTA BIMA, KS- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB bersama delapan belas orang Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) Kota Bima melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pengamanan negara dan penegakkan hukum Keimigrasian di wilayah Kota Bima, senin (13/3).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB M. Usman diawali dengan rapat bersama TIMPORA, kemudian dilanjutkan dengan menentukan titik target operasi.
"Operasi gabungan ini dillakukan untuk melaksanakan fungsi keimigrasian menurut undang-undang, yakni penegakkan hukum dan keamanan negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Bima
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima M. Usman mengatakan, bahwa titik pertama, tim bergerak ke kediaman WN Amerika Serikat Subyek perkawinan campuran dengan warga Indonesia. Setelah diperiksa yang bersangkutan mempunyai ITAS penyatuan keluarga yang masih berlaku.
Titik kedua di PT. Bima Sakti Mutiara (BSM), terdapat empat WN Jepang yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) Budidaya Mutiara di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Saat diperiksa dokumennya, telah memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Titik ketiga di Hotel Marina In, tidak terdapat WNA yang menginap, tetapi tim mengingatkan kepada pihak hotel untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas-dinas terkait apabila terdapat WNA yang nginap.
Dalam giat tersebut tidak ditemukan WNA yang melanggar dari segi Keimigrasian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejumlah orang asing tersebut memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya dan tidak ditemui adanya pelanggaran keimigrasian," ungkap M. Usman. (KS- TIM)
COMMENTS