KOTA BIMA, KS- Razia minuman keras (miras) digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima. Razia digelar untuk memberantas pe...
KOTA BIMA, KS- Razia minuman keras (miras) digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima. Razia digelar untuk memberantas peredaran miras jelang bulan suci Ramadhan. Dari sejumlah Kafe di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, petugas Satpol PP berhasil sita ratusan botol minuman keras (miras).
"Hasil operasi yustisia, kami sita 120 botol miras jenis bir, arak, sofi dan sejenisnya," sebut Kasat Pol PP Kota Bima M. Nor A Majid, rabu (15/3).
Usai merazia sejumlah Kafe tersebut, dia menyampaikan pada pemilik usaha agar tidak menjual lagi miras karena sudah pasti melanggar aturan.
Kasat Pol PP mengimbau para pengusaha-pengusaha di Kota Bima agar mengikuti aturan yang ada terkait larangan menjual miras. Hal itu agar mewujudkan ketertiban di masyarakat.
Operasi ini juga dilakukan dalam rangka penegakkan peraturan daerah, serta sekaligus meminimalisir beredarnya minuman beralkohol jelang Ramdhan.
"Kami sudah beri peringatan, agar kejadian ini tidak terulang. Jika ditemukan lagi, maka akan kami tindak tegas," katanya.
Dalam waktu dekat, tambah Majid, pihaknya akan turun kembali ke sejumlah wilayah yang teridentifikasi menjual minuman keras. Agar selama Ramadhan, tidak beredar minuman yang dapat memicu tindak kriminal tersebut. (KS- TIM)
COMMENTS