BIMA, KS- Kepolisian Resor Bima menggelar pemusnahan barang bukti 24,4 gram narkotika jenis sabu. Pemusnahan BB berlangsung di Garasi Satres...
BIMA, KS- Kepolisian Resor Bima menggelar pemusnahan barang bukti 24,4 gram narkotika jenis sabu. Pemusnahan BB berlangsung di Garasi Satres Narkoba, jumat (05/5) sekira Pukul 10.00 Wita.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Herman, SH, yang turut ditemani Kasat Reskrim Narkoba Iptu Sujardin.
Ikut hadir juga pejabat perwakilan Kejaksaan Negeri Bima Oktaviandi, SH, Pengadilan Negeri Bima Agus Susantijo, SH, BNNK Bima Fery Priyanto, BPOM Bima Basuki, MH, Kasiwas Polres Bima AKP Hanafi, Sikum Polres Bima Bripka Ady ZK, SH, Sipropam Briptu Putu Ovan, SH, Sat Intelkam Aipda Ady Nata Nata, SH, Penasehat Hukum dari tersangka Sumatri, SH.
"Berdasarkan laporan dan Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima, maka pelaksanaan pemusnahan BB dilaksanakan pada hari ini. Barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah 24,4 gram sabu hasil sitaan Sat Reskrim Narkoba Polres Bima sejak tanggal 25 Februari sampai tanggal 25 April Tahun 2023," terangnya.
Dari laporan tersebut didapati 5 orang tersangka yang berinisial AH dengan barang bukti 3,1 gram, 1,06 gram dalam kasus BR, 0,59 gram dalam kasus IF, 17,82 gram dalam kasus IG, dan 2,08 gram dalam kasus SR. Totalnya 24, 65 gram.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan air lalu dimasukkan kedalam cairan pencuci piring.
Pemusnahan barang bukti adalah amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara, khususnya Polres Bima dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkotika.
Tindakan pemusnahan ini, merupakan langkah tegas dan komitmen Polres Bima untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (KS- TIM).
COMMENTS