Nasib apes menimpa delapan nelayan asal Kecamatan Wera Kabupaten Bima-NTB.Bagaimana tidak, sejumlah nelayan tersebut ditangkap jajaran Direk...
Nasib apes menimpa delapan nelayan asal Kecamatan Wera Kabupaten Bima-NTB.Bagaimana tidak, sejumlah nelayan tersebut ditangkap jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Polda NTB, Kamis 23/1) sekitar pukul 12.30 WITA di sekitar perairan Gili Banta, Kota Bima.
Dua Perahu milik yang digunakan delapan Nelayan Asal Kecamatan Wera yang berhasil Diamankan Ditpolairud Polda NTB, beserta barang bukti berupa bom ikan dan lainnya ..!
KOTA BIMA,KS.-Penangkapan para pelaku oleh aparat kepolisian dari unit Ditpolairud tersebut karena terbukti sebagai pelaku ilegal fishing dengan metode bom ikan di perairan Gili Banta.
Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol. Andree Ghama Putra, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh personilnya saat melakukan patroli di sekitar wilayah Gilibanda.
"Ketika ada kegiatan kapal polisi KP XX1-2008 yang tengah melaksanakan patroli, anggota menerima laporan dari masyarakat.Informasinya yakni adanya aktivitas ilegal berupa bom ikan menggunakan bahan peledak.Nah, berkat informasi itu, akhirnya delapan pelaku berhasil diamankan.Enam di antaranya orang dewasa dengan inisial SO, SI, RN, DI, MJ, dan AS. Sementara dua lainnya masih di bawah umur dengan inisial RI serta AI. Semuanya berasal dari Kecamatan Wera, Kabupaten Bima,"jelas Andre.
Dalam pengungkapan kasus ini, Selain menangkap para pelaku, pihak Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktifitas ilegal tersebut diantaranya dua perahu tanpa nama dengan membawa 64 jeriken berisi pupuk handak dengan kapasitas 2 liter, 5 liter, dan 10 liter, 37 botol berisi bahan peledak (handak), 20 detonator, 4 kompresor serta 5 boks berisi ikan hasil bom ikan.
"tindakan semua pelaku merusak ekosistem laut tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Bom ikan sangat merusak terumbu karang dan mengancam kelestarian ekosistem laut. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang masih nekat melakukan praktik ilegal ini,” tegasnya.
Saat ini, keenam pelaku dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, sementara dua pelaku yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Sentra Paramitha Mataram. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Perikanan.
Saat ini, kasus ilegal fishing masih dalam penanganan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB, dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak lagi menggunakan metode ilegal dalam menangkap ikan. Jika ada informasi mengenai praktik penangkapan ikan dengan cara merusak, segera laporkan ke pihak berwenang,”cetusbKombes Andree.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik pengeboman ikan di perairan NTB dapat dihentikan."sehingga keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga untuk generasi mendatang,"tutupnya. (KS-Tim).
COMMENTS