Dari sekian banyak oknum Kepala Desa (,Kades) yang saat ini tengah dilidik dan disidik oleh jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...
Dari sekian banyak oknum Kepala Desa (,Kades) yang saat ini tengah dilidik dan disidik oleh jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten, tiga Desa menjadi atensi Kapolda NTB untuk segera dituntaskan perkaranya, terkait ada tidaknya kejahatan pidana yang merugikan rakyat, daerah dan Negara akibat ulah tiga oknum kades dimaksud.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP.Abdul Malik,SH
BIMA,KS.-Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim, AKP.Abdul Malik,SH yang dikonfirmasi sejumlah wartawan Jum,at (24/1) secara tegas mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi terkait tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Alokasi (DDA) oleh penyidik tipikor saat ini sebagian sudah naik penyidikan, sebagian dalam tahap penyelidikan.Namun dari beberapa kasus di berbagai Desa di Kabupaten Bima tersebut, tiga diantaranya menjadi atensi Polda NTB yang harus segera diselesaikan penanganan hukumnya.
"Memang ada beberapa kades yang sudah masuk laporan di Tipikor Polres Bima Kabupaten ini, bahkan ada banyak yang diambil keterangan,tapi ada tiga desa yang menjadi atensi utama untuk diselesaikan, tentunya melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta tepat sasaran dan tindakan," kata mantan kasat Narkoba Polres Dompu itu.
Tiga desa yang menjadi prioritas kata Malik antara lain, Desa Oi Katupa dan Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora serta Desa Sampungu Kecamatan Tambora.
"Tiga desa ini sudah menjadi atensi Polda NTB.Nah, untuk pemeriksaan tiga desa itu, dimulai dari penggunaan ADD dan DDA tahun 2021 sampai tahun 2023, baik menyangkut penggunaan anggaran secara fisik maupun non fisik, termasuk bantuan sosial (bansos) ke masyarakat," jelasnya.
Malik juga mengaku bahwa penyidik nantinya akan turun cek lapangan terkait penggunaan anggaran oleh kades dan perangkat desa lainnya, termasuk rakyat juga yang mengetahui dan atau menerima bantuan sosial, agar bicara secara jujur.
"Kalau tidak pernah terima bantuan dari desa, jangan mengaku terima, sebab bisa dijerat juga secara hukum Yang jelas, penyidik akan melakukan supervisi atau cek fisik langsung dilapangan penggunaan ADD dan DDA Tahun 2021-2023 itu nanti," tegasnya.
Sementara Kades Oi Panihi, Sri Kurniati Ningsih, S.Pd mengaku bukan dirinya yang diperiksa tipikor Polres Bima Kabupaten saat ini, melainkan mantan kades Oi Panihi,David.
"Soal dugaan penyalahgunaan ADD dari tahun 2017-Agustus tahun 2022,ujarnya singkat. (KS-Haris)
COMMENTS