$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Setoran PAD Tidak ada, Perusahaan Tambak Udang Bima Dompu Minta Ditutup

Keberadaan perusahaan tambak udang, baik di Dompu maupun di Kabupaten Bima terus bertambah. Saat ini, di Kabupaten Bima terdapat 25 perusaha...

Keberadaan perusahaan tambak udang, baik di Dompu maupun di Kabupaten Bima terus bertambah. Saat ini, di Kabupaten Bima terdapat 25 perusahaan tambak, namun sampai hari ini belum ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), begitu juga dengan kesejahteraan untuk karyawan di perusahaan tersebut tak terjamin bahkan keberadaannya seperti buruh harian."Demikian disampaikan Anggota DPRD Propinsi NTB, H.Muhammad Amirnurlah,SE saat memberikan keterangan pers,Kamis 30 Januari kemarin.

Anggota DPRD Propinsi NTB,H.Muhammad Aminurlah,SE

BIMA,KS.-
Duta Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan  menyoroti maraknya tambak udang ilegal di Bima dan Dompu. Ia menilai dampak aktivitas tambak ilegal ini merusak ekosistem laut, dan tidak bisa dibiarkan secara terus menerus untuk beroperasi karena keberadaan perusahaan tersebut tak Berkontribusi untuk Daerah dan rakyat banyak, bahkan beroperasi secara ilegal.

“Kami minta Pemda menutup tambak udang ilegal di NTB, khususnya yang beroperasi di Bima dan Dompu, karena mereka melaksanakan kegiatan secara ilegal tampa ijin lengkap,” desaknya.

Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Bima itu meminta Pemerintah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima untuk memperhatikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambak yang ada.

"Saat ini semua perusahaan tambak udang di Kabupaten Bima tidak punya ijin amdalnya, juga Dompu hampir semuanya sama soal legalitas yang tidak ada,"paparnya.

Parahnya kata Maman, limbah dibuang langsung ke laut oleh perusahaan.Imbasnya, di pinggir laut ini sudah tidak ada lagi ikan. Ini merusak ekosistem laut."Sekali lagi saya tegaskan, tutup semua tambak udang di bima dan Dompu bila tidak melengkapi ijin dan tidak memberikan kontribusi PAD unfuk daerah,”tegasnya kembali.

Kondisi ini sangat memprihatikan dan berdampak buruk bagi kelangsungan ekosistem laut untuk ke depannya. “Nelayan sulit mencari ikan karena dampak dari limbah tambak. Bagaimana orang tidak tambah miskin,” cetus dia.

Kehadiran tambak juga dinilai tidak berkontribusi besar untuk pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, malah menyumbang kerusakan ekosistem laut. “Sumbangan untuk PAD tidak ada,” beber Maman.

Ia menyinggung bahwa tambak yang mengkampanyekan akan membuka lapangan pekerjaan, justru jarang mengakomodir orang lokal. “Kampanye besar untuk merekrut orang lokal mana? Justru orang luar,” kata dia.

Maman menambahkan kehadiran tambak juga membuat laut tercemar. Dulunya, banyak lobster, namun kini sudah mulai berkurang. “Misalnya di Selat Sape itu,” kata dia.

Ia kembali mengingatkan agar Pemda mengevaluasi keberadaan tambak dan menutup yang tidak memiliki AMDAL. “Saya minta pertama dievaluasi, apabila AMDAL-nya tidak ada, itu perlu ditutup,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di NTB akibat rendahnya sinkronisasi data antarinstansi terkait. Hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurangnya koordinasi antarinstansi terkait. Kondisi ini berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

“Seharusnya jumlah tambak yang terdaftar di DPMPTSP sesuai dengan jumlah izin lingkungan di DLHK. Izin lingkungannya itu tidak sampai 10%, begitu pun izin Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang tercatat hanya 10%. Jadi, dapat dikatakan banyak masalah tambak di NTB itu karena mereka tidak punya izin lingkungan, sementara izin tambaknya ada. Mereka tidak berkoordinasi antar instansi sehingga menimbulkan ketimpangan izin,” jelas Dian.

Lebih rinci, data DPMPTSP Provinsi NTB mencatat sejauh ini izin tambak yang telah diterbitkan berjumlah 256 tambak. Namun, DLHK mencatat hanya 33 (10%) izin lingkungan yang sudah diterbitkan. Dian menegaskan, seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan.

Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25).

“Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” ucap Dian.

Dian menjelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021–2024), NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.

“Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 (data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023). Udang juga menyumbang hingga 34% dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional. Artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia,” tutur Dian. (KS-Zul)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1650,Hukum Kriminal,2176,Kesehatan,390,Korupsi,760,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1578,Pendidikan,835,Politik,1287,Sosial Ekonomi,2650,
ltr
item
Koran Stabilitas: Setoran PAD Tidak ada, Perusahaan Tambak Udang Bima Dompu Minta Ditutup
Setoran PAD Tidak ada, Perusahaan Tambak Udang Bima Dompu Minta Ditutup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLZpoWzAUVsgmXxY6YfcjDI2YRG8mACXL5obLIpdwe-C16EmzCXtjTiMfR-qMPCPcIex-iHkcgdne25GUjXa1xxfby1dCsFpMm0Hh7mk-on7EsUQXedY2KZUOhn3Uok4Jo-6lEZ4VIBut7LZ-jUWpH1m9LMwCna5RgVkfR6-OzOij9P23a-8zylAySEQZc/s320/IMG-20250131-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLZpoWzAUVsgmXxY6YfcjDI2YRG8mACXL5obLIpdwe-C16EmzCXtjTiMfR-qMPCPcIex-iHkcgdne25GUjXa1xxfby1dCsFpMm0Hh7mk-on7EsUQXedY2KZUOhn3Uok4Jo-6lEZ4VIBut7LZ-jUWpH1m9LMwCna5RgVkfR6-OzOij9P23a-8zylAySEQZc/s72-c/IMG-20250131-WA0001.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2025/01/setoran-pad-tidak-ada-perusahaan-tambak.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2025/01/setoran-pad-tidak-ada-perusahaan-tambak.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy