BIMA KS.- Keluarga almarhum Rahmansyah warga Desa Samili Kecamatan Woha, Almarhum merupakan korban pembunuhan secara bersama sama oleh warga...
BIMA KS.- Keluarga almarhum Rahmansyah warga Desa Samili Kecamatan Woha, Almarhum merupakan korban pembunuhan secara bersama sama oleh warga Desa Dadibou kecamatan Woha sebulan yang lalu menuntut keadilan dari Kepolisian Resor Bima Kabupaten.
Adapun permintaan keadilan itu, oleh keluarga almarhum dengan cara memblokir jalan. Pemblokiran jalan raya berlangsung Senin (13/1) sejak pukul 09.30 Wita di sekitar kantor Desa Samili. Pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, balai-balai, motor dan gerobak dorong. “Pemblokiran ini merupakan aksi spontanitas keluarga, karena Kepolisian Resor Bima Kabupaten melepas ke Lima terduga pelaku pembunuhan adik, anak, saudara kami,” ujar Iwan dalam orasinya.
Pelepasan ke 5 orang terduka pelaku tersebut, urainya, membuat hati kami tercabik cabik. Pasalnya sampai sekarang kasusnya belum juga naik ke pengadilan. “Atas nama keluarga, saya mendesak Polres Bima Kabupaten untuk segera menangkap ke lima orang pelaku pengeroyokan sampai membuat adik kami meninggal dunia,” Pinta Iwan.
Sedangkan Atika Ibu kandung Almarhum Rahmansyah dalam orasinya meminta keadilan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang dialami anaknya itu. “Melalui mimbar ini, saya selaku seorang ibu yang melahirkan anak mendesak kepolisian untuk segera menangkap kelima pemuda Dadibou dan memprosesnya. Kalau aparat tidak mampu, biar saya sendiri yang menyemput ke limanya. Kelima orang tersebut sudah ada yang masuk sekolah,” ungkap Atika yang disambut tepuk tangan seluruh keluarga yang hadir ikut menyaksikan pemblokiran jalan tersebut.
Keluarga Almarhum Rahmansyah selain blokir jalan raya, juga membagikan selebaran. Dalam selebaran tersebut ada 5 tuntutan seperti menangkap kembali ke 5 pemuda yag diduga pelaku, membatalkan SP2HP yang sudah diterbitkan, melakuka gelar perkara ulang yang harus melibatkan para saksi dan PH dari pihak korban, melakukan rekonstruksi langsung di TKP. “Dalam Proses melaksanakan tuntutan ini, kami beri waktu dua kali dua puluh empat jam kepada pihak Polres Bima Kabupaten,” pungkas salah satu keluarga yang enggan di korankan namanya.
Aksi pemblokiran jalan tersebut, dikawal Kapolsek Woha AKP Sudirman dengan anggotanya dan pasukan Dalmas dari Polres Panda yang dipimpin AKP Muhtar, ada juga dari anggota Intelkam di pimpin langsung oleh Kasatnya.
Sementara itu Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo yang dikonfirmasi Via Whap Appnya mengataka untuk kasus tersebut silahkan hubungi Humas Polres Bima Kabupaten. “Silahkan hubungi Humas saya Pak,” Ujar Eko S. (KS-Haris)
COMMENTS