Publik tentu belum lupa dengan Laporan dugaan korupsi oleh oknum Kades Laju, Ismail Alwi pada tanggal 29 Mei 2021 di Polres Bima Kota Cq.Uni...
Publik tentu belum lupa dengan Laporan dugaan korupsi oleh oknum Kades Laju, Ismail Alwi pada tanggal 29 Mei 2021 di Polres Bima Kota Cq.Unit Tipikor.Namun sangat disayangkan, hingga sekarang penanganan kasus yang terindikasi adanya kejahatan penyalahgunaan jabatan dan merugikan negara itu tak jelas ujung hukumnya.Justeru, oknum kades hidupnya semakin bersinar, bahkan mampu membeli alat berat berupa eksavator.
Bukti SP2HP Dari Penyidik Tipikor Reskrim Polres Bima Kota yang Diterbitkan Tanggal 27 Maret 2024
KOTA BIMA,KS.-Tumpuan dan Harapan bagi warga saat ini untuk mendapat keadilan hukum terkait banyaknya oknum penyelenggara pemerintahan mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) adalah Polri dan Kejaksaan.
Namun apa dayanya, ketika laporan masyarakat tidak direspon serius bahkan terkesan dibiarkan begitu saja di meja penyidik,padahal laporan warga telah disertai alat bukti awal bahkan bukti lain yang mengungkap adanya kejahatan korupsi yang dilakukan oleh oknum kades sebagai terlapor telah dilampirkan dalam laporan pengaduan tadinya.
Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar (HIMPEL) Raisul kepada crew media ini, Jum,at (31/1) mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Tipikor Polres Bima Kota yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus hukum yang dilakukan kades Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Ismail Alwi.
Pasalnya, laporan dugaan adanya kejahatan korupsi ADD dan pendapatan desa lain tersebut terjadi pada beberapa kegiatan penggunaan ADD yang fiktif, baik dalam bentuk fiktif fisik proyek juga fiktif Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran yang hampir terjadi setiap tahun selama kades tersebut menjadi kades.
"Banyak aspek adanya indikasi korupsi dari kebijakan kades sejak tahun 2020 menjadi kades hingga sekarang.Yaitu, bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat hingga BLT-DD, Rabatnisasi gang di pasir putih yg harus nya itu aspirasi mantan anggota DPRD Propinsi H.Mori Hanafi saat itu, namun masuk juga dalam APBDes Desa Laju,"ungkapnya.
Untuk anggaran kesehatan kata Raisul, desa Laju mengalokasikan senilai Rp.114juta, pembangunan jalan tani di Manggerombo Rp.70juta,pembangunan jembatan dusun Manggerombo Rp.200juta, pembebasan tambak untuk lapangan Rp.54 juta, sementara lahan tersebut tidak di gunakan dan malah memakai tanah milik desa.
"BLT dd fiktif, belum lagi banyak pembangunan fiktif.Nah, saya berharap kepada penyidik Polres Bima Kota untuk serius menangani kasus tersebut, sebab sejak tahun 2021 kasus itu saya bersama teman-teman pemuda lain lapor, hingga sekarang belum tuntas juga kasus itu diselesaikan,"tururnya.
Raisul juga mengungkap, bahwa oknum kades Laju itu dalam beberapa tahun terakhir ini terus memperkaya diri.Dimana tahun pertama jadi kades membeli satu unit mobil Rush baru, tahun kedua 2021 membeli Fortune dan tahun ketiga dan empat memiliki satu unit alat berapa berupa eksavator.
"Terus penyidik itu menangani kasus yang kami laporkan sejak tahun 2021 itu, apakah masih Lidik atau sudah naik sidik, biar kami sebagai rakyat juga bisa tahu soal kepastian hukum kasus kades laju tersebut,"cetusnya kesal.
Pada kesempatan itu, Raisul juga mengungkap kembali soal adanya bukti kerja polisi pasca laporan masuk yaitu adanya Sp2HP yang terferivikasi pada surat perintah penyelidikan Nomor SP. Lidik/776/VI/2023 RESKRIM 2023 tanggal 9 Juni 2023, SP2HP (A1) Nomor B/846/VI/Res.3.3/2023 Reskrim tanggal 9 Oktober 2023. Surat pemberitahuan hasil penelitian Laporan (SP2HP A-1 ke 2), Nomor B/2282/X/RES.3.3/2023 Reskrim tanggal 9 Oktober 2023. SP2HP Nomor B/367/III/RES.3.3/Reskrim 27 Maret 2024.
Untuk mendapat jawaban soal sejauhmana penyidik Tipikor menangani kasus kades laju tersebut, www.koranstabilitas.com belum berhasil mengkonfirmasi.Namun, berdasarkan SP2HP yang disampaikan kepada Raisul dkk penyidik menguraikan bahwa pihaknya (penyidik,red) telah meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kades laju sebagaimana perihal laporan HIMPEL. (KS-Ml)
COMMENTS