Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB bersama sejumlah penyidiknya terus memburu para koruptor yang selama ini leluasa melakukan kejahatan me...
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB bersama sejumlah penyidiknya terus memburu para koruptor yang selama ini leluasa melakukan kejahatan merampok uang rakyat dengan sewenang-wenang di wilayah hukum Kejati NTB.Semoga banyaknya para pegawai dan pejabat serta politisi yang dikerangkeng oleh Kejati NTB dapat memberi efekjera bagi para pejabat, politisi dan stakeholder lainnya untuk tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama.
Tersangka Korupsi Proyek LCC Lombok Barat Saat Mau Digelandang di Tahanan Kejati NTB, Jum'at (31/1)
MATARAM,KS.-Bukti keseriusan Kajati NTB bersama sejumlah penyidiknya terus melakukan perburuan pelaku kejahatan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang merugikan negara dengan mengkorup uang rakyat yakni dimana sekarang tengah menyidik serius,cepat dan tepat sasaran dugaan Korupsi Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat yang merugikan negara sekitar Rp.38 Milyar.
Atas kasus itu, terdapat dua orang ditetapkan sebagai tersangka.Penetapan tambahan satu tersangka dari satu tersangka sebelumya disampaikan Jum’at (31/1/2025). Kedua tersangka yaitu Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha dan Mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), Lalu Azril Sopandi.
Diketahui Lalu Azril Sopandi saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kuripan dengan kasus yang sama yakni korupsi LCC.
Tidak hanya itu, Ia juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan negara. Kejati NTB kembali menetapkan Lalu Azril menjadi tersangka.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri,MH didampingin kasi Penkum, Efrien Saputra dalam keterangan persnya mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerjasama operasional (KSO) antara PT.Tripat dengan PT.Bliss yang merugikan negara sebanyak Rp 38milyar.
"Keduanya resmi kami tahan 20hari kedepan, dan tidak tutup kemungkinan bisa menambah pelaku lainnya, karena kasus ini masih penyidikan.Kasus LCC ini juga menjadi atensi kami di Kejati sekarang juga kasus lain,"tururnya didepannsejumlah awak media, juga depan Kasidik Pidsus, Hendar.
Masih dengan Hasan Basry, kedua tersangka itu masing-masing berperan sebagai direktur utama, mereka melakukan KSO LCC, salah satu poin krusial dalam KSO antara kedua nya adalah melegalkan agunan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal pemerintah kabupaten Lombok Barat dengan luas total 8,4 ha.
“Namun yang diagunkan tidak seluruhnya, ada satu sertifikat lahan di atas bangunan itu saja,” Katanya.
Jumlah kerugian negara yang Rp38 miliar lebih itu, lanjut Hasan, adalah nilai tanah yang diagunkan dan ada kontribusi tetap yang mestinya dibayarkan sejak KSO berlaku, nilainya sekitar Rp1 miliar.
“Status agunan terakhir di Bank hingga saat ini macet, dan sertifikat masih dikantongi pihak Bank,” jelasnya.
Kasidik Pidsus Kejati NTB, Hendar, menambahkan, fisik sertifikat yang diagunkan saat ini masih dikantongi pihak Bank Sinar Mas, meski begitu lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO.
“Lahan 8,2 ha itu sudah ada izin penetapan sita nya dari Pengadilan Negeri Mataram, saat ini lahan berstatus QUO tidak bisa diapa-apain meski kredit nya macet,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati NTB mengusut kasus korupsi LCC dan menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Keduanya dinyatakan oleh pengadilan dan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara.
Terhadap Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan vonis untuk Abdurrazak adalah 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak.
Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dengan pihak ketiga yakni PT Bliss.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum. Sebab, selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu, juga lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga. (KS-TIM)
COMMENTS