Sungguh luar biasa perhatian serius Menko Pangan, Zukifli Hasan (Zulhas) atas jerih payah seluruh petani di Indonesia yang sangat berharap h...
Sungguh luar biasa perhatian serius Menko Pangan, Zukifli Hasan (Zulhas) atas jerih payah seluruh petani di Indonesia yang sangat berharap hasil taninya dibeli mahal oleh para pedagang terutama oleh Pemerintah.Buktinya, secara tegas, Zulhas meminta kepada seluruh penggilingan agar membeli gabah petani senilai Rp.6.500/Kg.Jika tidak, maka warga bisa memanggil dan melaporkan kepada aparat kepolisian.
Menko Pangan Zulkifli Hasan Saat Memberikan Keterangan Pers, Didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Mentri Pertanian, Amran Sulaiman
JAKARTA, KS.- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), akan melibatkan aparat kepolisian dalam memastikan penyerapan gabah petani sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ia mengaku sempat mendengar kabar adanya pihak penggilingan yang melakukan penyerapan di bawah Rp 6.500 di Sulawesi Selatan (Sumsel).
Ia pun mengingatkan, pihak yang menyerap di bawah HPP akan dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. "Untuk diketahui, pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg),"tegasnya.
Zulhas mengaku mendapat informasi bahwa di Sumsel masih di bawah itu Rp.6.500 harganya, dan diminta agar tidak bermain harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah."saya minta jangan main-main, ya kalau enggak, nanti bisa dipanggil sama Polres tuh," kata Zulhas usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) di kantornya, Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut disampaikannya, langkah tegas ini perlu di lakukan. Pasalnya, ketentuan harga gabah petani telah diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Siapapun pihak yang hendak menyerap, kata Zulhas, wajib mengikuti ketentuan tersebut.
"Karena itu sudah instruksi Presiden Rp 6.500 tidak boleh ditawar-tawar. Siapapun yang beli, siapapun ya, penggilingan siapapun harus Rp 6.500," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan mengatakan, kebijakan Rp 6.500/kg harus ditaati semua pelaku usaha beras atau penggilingan. Jika penggilingan berani membeli GKP di bawah HPP, sanksi berat yang akan direkomendasikan yaitu pencabutan izin usaha.
"Jadi bukan hanya Bulog saja menyerap (gabah) Rp 6.500/kg, seluruhnya wajib. Karena penggilingan, Perpadi juga kalau tidak menyerap Rp 6.500/kg ini bisa saja pengusaha yang menyerap di bawah Rp 6.500 kita rekomendasikan izinnya dicabut atau ditutup tokonya," tegasnya dalam rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jelang Puasa dan Idul Fitri 2025, Rabu (12/2). (KS-Tim)
COMMENTS