Pernyataan PLT Kadis Perijinan Kabupaten Bima, Dasmin yang mengatakan bahwa semua perusahaan tambak udang di Kabupaten Bima sudah memiliki i...
Pernyataan PLT Kadis Perijinan Kabupaten Bima, Dasmin yang mengatakan bahwa semua perusahaan tambak udang di Kabupaten Bima sudah memiliki ijin ditanggapi serius anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos.
![]() |
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos |
BIMA,KS.- Dalam penegasannya, duta Partai Amanat Nasional (PAN) ini justeru meminta agar semua perusahaan tambak udang untuk sementara waktu dihentikan dulu aktivitas penambahan luas lahan terutama penambahan kolam untuk budidaya udangnya, sebab dari semua kolam yang ada di semua perusahaan tambak di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Bima sekarang satupun belum memiliki Ijin Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Saya sudah melakukan koordinasi baik dengan kantor perijinan di kabupaten Bima maupun di propinsi bahwa semua perusahaan tambak udang sekarang tidak memiliki IPAL, padahal satu perusahaan tambak sekarang sudah memiliki minimal 30 sampai 90 kolam yang sudah digunakan untuk budidaya udang mereka,"ungkapnya.
Belum dimiliki nya IPAL semua tambak udang sekarang menggambarkan bahwa begitu bandelnya pengusaha tambak yang beroperasi di kabupaten Bima sekarang, sebab sejak Hj.Indah Damayanti Putri menjadi bupati sudah pernah mengundang bahkan lebih dari duakali dilakukan rapat agar melengkapi ijin lingkungan, sebab imbas dari tidak adanya kolam khusus untuk pengolahan air limbah, maka rakyat yang akan menjadi korban ke depan, yaitu terjadinya pencemaran lingkungan terutama di wilayah pesisir laut.
"Saat ini memang belum terlihat bukan berarti tidak ada pencemaran.Nah, saya minta segera lengkapi ijin lingkungan baru melanjutkan aktivitas tambak," pintanya.
Wakil rakyat utusan dapil tiga ini juga meminta pihak aparat, polisi, TNI dan pemerintah daerah untuk segera ambil sikap tegas, yaitu mengambil tindakan atas pelanggaran pengusaha tambak yang terus terjadi sekarang, bahkan tidak menghargai pemerintah, Kendati sudah diingatkan untuk mengurus ijin lingkungan.
"Bapak presiden Prabowo tegas mengatakan agar perusahaan yang melakukan investasi di semua daerah melengkapi ijin lebih dulu baru melakukan aktifitas perusahaannya, tentu mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan,"paparnya.
Pada kesempatan itu, Rafidin juga menyingung soal adanya surat pak gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang meminta semua perusahaan tambak melengkapi semua ijin usahanya, paling lambat enam bulan ke depan.
"Pak gubernur NTB udah tegas agar semua perusahaan tambak segera melengkapi IPAL, agar tidak di anggap melaksanakan kegiatan tambak secara ilegal.Sekali lagi, tolong bantu pemerintah sekarang agar tidak dianggap oleh publik bahwa membiarkan tambak udang di kabupaten bima melaksanakan aktivitas ilegal, padahal dalam proses pembuatan Ipal semuanya ,"tandasnya seraya mempertanyakan PAD Tambak udang tahun anggaran 2024 hanya Rp.193juta,sedangkan bukti setoran PAD salah satu tambak sebanyak Rp.213juta. (KS-An)
COMMENTS