Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Yusri Yunanto memberikan keterangan pers setelah kegiatan Rapat ...
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Yusri Yunanto memberikan keterangan pers setelah kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Polisi Militer Tahun 2025 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, 7 Mei 2025, terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 38,68gram dari tangan tiga pelaku di wilayah tambak Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima
JAKARTA,KS.-Mayjen Infantri Yusri Yunanto menyebutkan, bahwa koordinasi prajurit TNI dengan kepolisian adalah hal utama sebelum mengambil tindakan untuk meminimalisir kesalahan persepsi, ketika hendak melakukan tindakan apapun di lapangan, terutama yang berkaitan dengan tindakan hukum dalam kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Prajurit Komando Distrik Militer 1608/Bima telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum melakukan penangkapan pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis 1 Mei 2025,"jelasnya.
Katanya, sebelum prajurit melakukan tindakan di lapangan, koordinasi dengan kepolisian menjadi hal utama yang dilakukan. Tujuannya, untuk meminimalisir kesalahan persepsi dengan aparat penegak hukum.
"Jadi, dalam setiap kegiatan kami tidak bergerak mandiri, tapi sering melakukan kegiatan bersama," kata Yusri di Markas Besar TNI itu.
Lebih lanjut, sosok jendral yang sangat dekat dengan para Kuli tinta itu menjelaskan, anggota yang diberi tugas di lapangan harus cepat menerima isu-isu hangar, apalagi yang berkaitan dengan kasus narkoba juga kejahatan lainnya.Sehingga, adanya isu bahwa tindakan anggota dalam penegakan hukum terutama soal narkoba dianggap kurang koordinasi dan lainnya tidak benar, apalagi pelaku narkoba telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Saya tegaskan, meski TNI tak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dalam perkara narkotika, namun untuk pencegahan, tindakan ini tidak bisa diabaikan dan memang kewajiban bagi rakyat apalagi seorang TNi, tentu harus dilakukan,"pungkasnya.
Lebih rinci disampaikannya,mencegah terjadinya tindak kriminal tidak mewajibkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum seorang seperti kepolisian atau kejaksaan.
"Untuk penangkapan awal kan enggak apa-apa. Supaya pelaku tidak melarikan diri,"terangnya seraya mengatakan, merujuk Undang-Undang TNI yang telah disahkan DPR pada Maret lalu, diatur tugas Operasi Militer Selain Perang yang dapat dilakukan prajurit TNI,"paparnya jelas.
Hal lain disampaikannya yakni, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2), prajurit TNI tak memiliki kewenangan untuk menangani penyalahgunaan narkotika.
"Memang, sebelum disahkan, usul TNI mengurus narkotika sempat masuk pada draf revisi. Tetapi, anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, usulan tersebut tak diakomodasi,"imbuhnya.
Sekedar diketahui bahwa kasus penangkapan narkoba yang menyeret tiga pelaku itu terjadi tanggal 1 Mei kemarin oleh prajurit dari Kodim 1608/Bima.
Pada penangkapan itu, Kodim 1608/Bima juga menyita sebanyak 32 paket narkotika dengan berat 38,68 gram.
Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil kerjasama antara Koramil 1608-04/Woha, Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat.
Ia menegaskan, operasi penangkapan tersebut merupakan komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
"Setelahnya, pelaku kami serahkan kepada pihak Polres," katanya.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, AKBP Mohammad Kholid belum berhasil dikonfirmasi, namun diarahkan untuk mengkonfirmasi langsung pihak Polres Bima Kabupaten.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten Iptu Kasnar Ferdiansyah mengaku telah menerima penyerahan kasus narkoba dengan tiga orang yang diduga pelaku tersebut."Kasusnya dalam proses lebih lanjut,"cetusnya singkat. (KS-Tim)

COMMENTS