BIMA, KS.- Yunus, SH Ketua dewan perwakilan daerah Barisan Pemuda Nusantara cabang Bima (BARDAM NTB) menanggapi pernyataan, Beberkan Camat W...
BIMA, KS.- Yunus, SH Ketua dewan perwakilan daerah Barisan Pemuda Nusantara cabang Bima (BARDAM NTB) menanggapi pernyataan, Beberkan Camat Woha merupakan tidak memiliki dasar yang subtansi manakala titik koordinasi untuk menyampaikan komunikasi bisa di sampaikan ke sekda.Minggu (29/06/25)
Ketua DPD BARDAM NTB cabang Bima Yunus. SH, Pembicaraan Camat Woha dengan kepala Daerah tidak terstruktur dalam kedinasan tetapi untuk diketahui seharusnya jangan ditelpon lewat Via Whatsap, sebagai penyelenggara camat itu pemerintahan bisa datangi organisasi perangkat Daerah (OPD). Tutur Yunus.
Yunus SH, menyampaikan di setiap kepala daerah di tiap kecamatan ataupun Desa untuk menyapa ke masyarakat kami selalu mendampingi dan jadwalnya sudah di sebarkan ke kepala dinas masing-masing atau titik koordinasi kunjungan, sudah lima kali selasa menyapa semua pelayanan sukses secara Langsung. Tegasnya
Penetapan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang tugas dan kewajiban antara pemerintah kecamatan dan atasannya membahas secara akuntabel dan secara eksplisif lebih mengacu kepada tindakan etika tentang eksistensi kepemerintahan berdasarkan regulasi undang-undang yang semestinya harus dijunjung tinggi dalam sistem pelaksanaan kepemerintahan, Terangnya. (KS SYAM)
COMMENTS