BIMA, KS. – Kamis (30/10/2025), Pemerintah Desa (Pemdes) Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, menggelar rapat pembentukan tim seleks...
BIMA, KS. – Kamis (30/10/2025), Pemerintah Desa (Pemdes) Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, menggelar rapat pembentukan tim seleksi penjaringan perangkat desa untuk formasi Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun (Kadus) Kalo.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan salah satu perangkat Desa Naru Barat pada formasi Kepala Dusun, setelah pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas atau genap berusia 60 tahun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah desa melaksanakan agenda penting berupa rapat pembentukan tim seleksi penjaringan perangkat desa.
Rapat dimulai pukul 09.10 Wita di Balai Desa Naru Barat dan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa Kecamatan Sape, Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh agama, tokoh pendidikan, pemuda, para kepala dusun, serta pengurus RT/RW.
Kepala Desa Naru Barat, Sri Mulyati, S.E., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan dan masyarakat yang telah hadir memenuhi undangan pemerintah desa dalam rangka pembentukan tim seleksi penjaringan perangkat desa untuk formasi Kepala Dusun Kalo dan pengawas.
Kades juga menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, dan peraturan perundangan lainnya yang relevan.
Lebih lanjut, Kades berharap agar tim seleksi yang terbentuk hari ini terdiri dari orang-orang yang dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi netralitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai panitia.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Sape, Arif Budiman, S.Pi., menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah kepanitiaan terdiri dari lima orang anggota dengan komposisi sebagai berikut:
a. Perangkat Desa
b. Tokoh Masyarakat
c. Tokoh Agama
d. Golongan Profesi
Ia juga menegaskan bahwa tim seleksi penjaringan perangkat desa wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
- Merupakan warga desa setempat
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga
- Tidak memiliki hubungan keluarga semenda yang timbul karena pernikahan
“Hal-hal lain akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja panitia berikutnya,” tutur Arif Budiman.
Rapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan sukses, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.
(KS SYAM)

COMMENTS