BIMA, KS.- Pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WITA hingga selesai, anggota Kepolisian dari Polsek Sape, Polres Bima Kota, y...
BIMA, KS.- Pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WITA hingga selesai, anggota Kepolisian dari Polsek Sape, Polres Bima Kota, yang dipimpin oleh Ka Team Opsnal Polsek Sape, Bripka Suaib, melaksanakan kegiatan razia dan penyitaan minuman keras (miras) jenis bir, arak Bali, dan sofi terhadap para penjual di wilayah hukum Polsek Sape. Adapun lokasi razia meliputi Desa Lamere, Desa Kowo, Desa Naru Barat, dan Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus meminimalisasi peredaran minuman keras menjelang Tahun Baru 2026.
Adapun tujuan kegiatan razia minuman keras (miras) ini adalah sebagai berikut:
- Menekan kriminalitas, yakni mencegah terjadinya tindak pidana yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, seperti pencurian, perkelahian, dan tawuran.
- Menciptakan ketertiban, dengan menghilangkan gangguan terhadap ketertiban umum yang disebabkan oleh minuman keras.
- Mencegah peredaran miras, khususnya minuman keras ilegal atau oplosan yang kerap menjadi pemicu masalah sosial dan keamanan.
- Menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.
- Melindungi generasi muda, agar terhindar dari bahaya minuman keras yang dapat merusak masa depan.
Seluruh barang bukti hasil razia disita dan diamankan di Polsek Sape untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
(KS SYAM)

COMMENTS