Penolakan penandatanganan dokumen APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasi, S.IP., dan W...
Penolakan penandatanganan dokumen APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasi, S.IP., dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, dinilai sebagai bukti bahwa dua pucuk pimpinan wakil rakyat tersebut tidak amanah.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos
BIMA, KS.- Penolakan tersebut bahkan dituding sebagai sikap dan perilaku pimpinan dewan yang paling buruk dibandingkan dengan pimpinan DPRD pada periode sebelumnya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos., saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan terkait penolakan penandatanganan dokumen APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026.
“Saya tidak melihat dalam kepribadian Ketua Dewan, Ibu Dita, terdapat sosok yang bisa menjadi panutan bagi kami di lembaga dewan, terlebih lagi untuk rakyat Kabupaten Bima,” ujar Rafidin.
Rafidin yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima menilai penolakan penandatanganan tersebut diduga kuat berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp31 miliar yang hingga kini berstatus quo. Pasalnya, penolakan kedua pimpinan dewan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat evaluasi APBD oleh gubernur telah dilakukan dan seluruh tahapan evaluasi telah dilalui, meskipun dinilai tidak melibatkan pimpinan dan anggota dewan.
“Ibu Ketua Dewan harus mengingat kembali saat evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang sama sekali tidak melibatkan semua pimpinan dewan, terlebih anggota Badan Anggaran. Saya sebagai anggota Banggar legislatif saat itu tidak pernah mempersoalkannya selama tidak mengganggu program yang ada, baik pokir dewan maupun kegiatan reguler oleh eksekutif,” paparnya.
Menurutnya, pimpinan dewan tidak dapat menolak penandatanganan dokumen APBD dengan alasan tidak prosedural. Sebab, ketika dokumen APBD telah masuk pada tahapan penandatanganan pimpinan, berarti tahapan pembahasan, evaluasi gubernur, dan harmonisasi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jangan karena Ketua Dewan jengkel soal pokir, lalu tidak mau menandatangani dokumen APBD. Nanti akan dianggap bahwa Ketua dan pimpinan DPRD Kabupaten Bima lainnya adalah wakil rakyat yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, bukan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Karena itu, Rafidin berharap agar di bawah kepemimpinan Ketua DPRD dan jajaran pimpinan dewan saat ini, berbagai kekurangan di lembaga legislatif dapat diperbaiki secara bersama-sama dan bertahap, bukan justru menambah persoalan baru.
“Mari bersama-sama membangun daerah ini dengan niat tulus mengabdi untuk rakyat di daerah pemilihan masing-masing, agar masyarakat bangga memiliki wakil rakyat yang amanah serta mampu menjalin kemitraan yang baik dan harmonis dengan pihak eksekutif,” pungkasnya.
(KS MI)
COMMENTS