Terkait adanya pemberitaan mengenai dugaan cacat prosedural akibat penolakan APBD oleh unsur pimpinan DPRD, Pemerintah Kabupaten Bima menyam...
Terkait adanya pemberitaan mengenai dugaan cacat prosedural akibat penolakan APBD oleh unsur pimpinan DPRD, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Suryadin, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab. Bima
BIMA, KS.- Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan dokumen APBD telah mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan DPRD itu sendiri. Dengan demikian, tidak terdapat pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan dan disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan bahwa APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan Daerah tersebut ditetapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026, penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Bima, serta penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025.
Sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pihak eksekutif menyampaikan dokumen Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Dokumen beserta kelengkapan kertas kerja tersebut secara resmi diterima oleh Tim Evaluator Provinsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB pada Rabu, 3 Desember 2026. Selanjutnya, pada Jumat, 19 Desember 2026, Pemerintah Kabupaten Bima menerima salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda dimaksud secara daring melalui Zoom Meeting.
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyempurnaan agar selaras dengan amanat hasil evaluasi provinsi secara daring, intensif, dan mendetail bersama Tim Evaluator Provinsi. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 903.122.07.3/2025 tertanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi telah dipenuhi, yang dibuktikan dengan terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi NTB Nomor 188/131/03.3/2025 tertanggal 30 Desember 2025 perihal Permohonan Nomor Register Peraturan Daerah, dengan melampirkan rekomendasi Tim Evaluator Provinsi serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh dua orang unsur pimpinan DPRD. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB kemudian menindaklanjuti dengan memberikan nomor register melalui Surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tertanggal 30 Desember 2026 perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima.
Setelah memperoleh nomor register Raperda Kabupaten Bima tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima menetapkan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026. Artinya, penetapan tersebut dilakukan dengan berlandaskan asas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tetap menghargai adanya perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul dalam proses pembahasan produk hukum tersebut.
Demikian penjelasan ini disampaikan. Terima kasih.
(KS TIM)
COMMENTS