Acara bertajuk Kemendagri Awards Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 se-Nusa Tenggara dan Maluku berlangsung Selasa (19/5) pukul 19...
Acara bertajuk Kemendagri Awards Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 se-Nusa Tenggara dan Maluku berlangsung Selasa (19/5) pukul 19.30 WITA di Ballroom Hotel Merumatta Senggigi.
BIMA, KS.- Bupati Bima Ady Mahyudi menerima apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi kategori “Pengendalian Inflasi” berupa trofi dan bantuan dana senilai Rp2 miliar.
Kategori tersebut menilai kebijakan pemerintah daerah secara konsisten dan terukur dalam menjaga stabilitas inflasi, kepatuhan pelaporan, dukungan anggaran dalam program pengendalian, serta efektivitas langkah pengendalian inflasi.
Pada tingkat kabupaten, Terbaik I diraih Kabupaten Sumba Timur dengan hadiah Rp3 miliar, Terbaik II Kabupaten Bima dengan hadiah Rp2 miliar, dan Terbaik III Kabupaten Maluku Tenggara dengan hadiah Rp1 miliar.
Sementara itu, kategori pemerintah kota terbaik diraih Kota Tual, Provinsi Maluku, sedangkan untuk tingkat provinsi, Nusa Tenggara Timur meraih posisi terbaik pertama.
Kegiatan tersebut dihadiri kepala daerah dan unsur Forkopimda dari wilayah Nusa Tenggara dan Maluku, meliputi 11 kepala daerah se-NTB, 23 daerah se-Provinsi NTT, 11 daerah se-Provinsi Maluku, dan 11 daerah se-Provinsi Maluku Utara.
Apresiasi tersebut diberikan atas keberhasilan pengendalian inflasi dalam kerangka penanganan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting sebagai bentuk penghargaan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Penghargaan ini tentu saja menjadi bukti nyata keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program strategis yang berfokus pada perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,” ungkap Bupati Bima yang hadir bersama Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy dan sejumlah pejabat terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Di tempat terpisah, Kepala Bappeda Kabupaten Bima Hariman, SE., M.Si., menjelaskan bahwa upaya penurunan kemiskinan dilaksanakan melalui kolaborasi 16 perangkat daerah dan 21 puskesmas dengan dukungan 127 sub kegiatan serta total alokasi anggaran sebesar Rp248,2 miliar.
Program tersebut difokuskan pada tiga strategi utama, yakni pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui program PKH, BPNT, PBI JKN, bantuan sosial, beasiswa, dan BLT Desa.
Selain itu, peningkatan pendapatan masyarakat dilakukan melalui pelatihan, bantuan modal usaha, alsintan, dan bantuan benih, serta penurunan kantong kemiskinan melalui pembangunan irigasi, RTLH, SPAM, SPALD-S, dan infrastruktur berbasis masyarakat.
Berdasarkan capaian tahun 2025, persentase penduduk miskin di Kabupaten Bima berhasil menurun menjadi 12,59 persen atau turun sebesar 0,32 persen dibanding tahun 2024.
Sementara angka kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 tercatat sebesar 2,04 persen dan pada tahun 2025 turun sebesar 1,63 persen sehingga persentase penduduk miskin ekstrem pada tahun 2025 menjadi 0,41 persen.
Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp53,86 miliar yang tersebar pada 13 perangkat daerah.
Berbagai intervensi dilakukan secara terpadu mulai dari peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi, sanitasi, hingga edukasi masyarakat.
Hasilnya, capaian penurunan stunting tahun 2025 berhasil melampaui target, di mana target sebesar 17,33 persen mampu ditekan hingga mencapai 12,22 persen.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bima dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera.
Dalam percepatan penanganan inflasi, Bupati Bima dan Wakil Bupati dibantu Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bima yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Bima Nomor: 188.45/100/03.4 Tahun 2025.
Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE., dengan Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE., sebagai sekretaris tim bersama unsur instansi vertikal dan perangkat daerah terkait.
Tugas tim mencakup penyusunan kebijakan pengendalian inflasi daerah dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi tingkat nasional dan daerah serta melakukan koordinasi penanganan inflasi.
(KS TIM)


COMMENTS