Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan A...
Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (24/7/2026).
BIMA, KS.- Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nazarudin, SH, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE, para Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, dan kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Ady Mahyudi menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB kepada Pemerintah Kabupaten Bima menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, capaian 11 kali berturut-turut meraih opini WTP merupakan hasil kerja bersama antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
“Prestasi ini harus menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah secara konsisten agar predikat WTP dapat terus dipertahankan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, upaya mempertahankan prestasi tersebut membutuhkan komitmen, kerja keras, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat.
Menanggapi pandangan serta saran yang disampaikan DPRD, Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Bima akan terus melakukan berbagai perbaikan, baik secara internal maupun eksternal, khususnya dalam aspek tata kelola keuangan daerah.
Perbaikan tersebut mencakup proses penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga pengelolaan APBD dapat semakin efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(KS TIM)




COMMENTS