Pemerintah Kabupaten Bima pada Agustus 2026 mendapatkan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dengan total anggaran mencapai Rp277 mi...
Pemerintah Kabupaten Bima pada Agustus 2026 mendapatkan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dengan total anggaran mencapai Rp277 miliar. Tambahan tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp202 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp75 miliar.
BIMA, KS.- Bupati Bima Ady Mahyudi, Minggu (9/8), menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut memiliki arti penting bagi Pemerintah Kabupaten Bima dalam memenuhi kebutuhan belanja yang telah tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, tambahan TKD tersebut akan dimanfaatkan untuk merealisasikan sejumlah belanja prioritas pemerintah daerah yang sebelumnya telah direncanakan, namun belum dapat direalisasikan karena terdapat sumber pendapatan daerah yang tidak terealisasi, termasuk pendapatan dari perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi NTB.
“Masuknya dana ini memiliki arti penting bagi pemerintah Kabupaten Bima dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Bupati mengatakan, salah satu prioritas pemanfaatan anggaran tersebut adalah memenuhi kebutuhan belanja jasa aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga PPPK reguler dan PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW).
Pemenuhan kebutuhan belanja tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap peningkatan kinerja dan disiplin aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan dan masyarakat.
Selain kebutuhan belanja aparatur, tambahan anggaran tersebut juga akan diarahkan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah desa melalui penambahan belanja wajib atau mandatory spending sebesar 10 persen untuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Ady Mahyudi, tambahan ADD tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah program prioritas pembangunan di tingkat desa sehingga pelayanan dan pembangunan masyarakat dapat terus berjalan.
Anggaran tambahan tersebut juga dapat digunakan untuk meningkatkan alokasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan kesehatan masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Bupati menjelaskan, penguatan UHC dititikberatkan pada upaya promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Langkah tersebut mencakup promosi kesehatan, pencegahan penyakit melalui imunisasi dan skrining, hingga pelayanan pengobatan dan pemulihan.
Dengan dukungan anggaran tersebut, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dapat semakin meningkat, sekaligus menurunkan angka kesakitan dan kematian.
“Pada gilirannya, upaya ini diharapkan dapat membantu menekan angka kematian ibu dan anak serta mengendalikan laju penyakit sejak dini,” pungkasnya.
(KS TIM)

COMMENTS