Menindaklanjuti hasil pertemuan secara daring dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (16/9/2026), Bupati Bima Ady Mahyudi...
Menindaklanjuti hasil pertemuan secara daring dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (16/9/2026), Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE., dan Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE., memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Bima di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.
BIMA, KS.- Dalam arahannya kepada para kepala perangkat daerah dan kepala bagian terkait lingkup Sekretariat Daerah, Bupati Bima menegaskan bahwa rakor tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengetahui titik-titik yang harus segera dibenahi. Karena itu, perlu disepakati langkah tindak lanjut yang jelas dan setiap perangkat daerah harus menyelesaikan tindak lanjut tersebut sesuai dengan tanggung jawabnya.
"Selanjutnya, saya minta para kepala perangkat daerah melakukan pembenahan agar anomali maupun kelemahan tata kelola yang ditemukan tidak langsung dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai peringatan dini dan kesempatan untuk segera memperbaiki tata kelola sebelum persoalan berkembang menjadi persoalan hukum," tegas Bupati.
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi pada kesempatan tersebut juga memberikan arahan. Dikatakannya, rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan melihat fenomena akhir-akhir ini, di mana sebanyak 17 pejabat di daerah dilakukan penahanan oleh KPK.
Sehingga, Komisi II DPR RI bersama KPK RI melakukan rapat koordinasi yang menyepakati bahwa sebelum dilakukan penindakan, daerah perlu diperingatkan dan diberikan pemahaman.
"Menindaklanjuti pertemuan kedua lembaga tersebut, Kementerian Dalam Negeri bersama KPK dan BPKP menyepakati perlunya penanganan anomali dan penguatan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang/jasa pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE., dalam pemaparan teknisnya mengungkapkan bahwa metode pendalaman diarahkan melalui empat tahapan, yaitu pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning, dan tindak lanjut.
"Pendekatan tersebut digunakan untuk mendeteksi risiko dan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan fokus pada area perencanaan yang diarahkan antara lain pada tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Pada area penganggaran, pendalaman diarahkan pada belanja yang memiliki risiko tinggi penyimpangan. Pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian ketentuan, ketepatan penerima, kelengkapan dokumen, kewajaran nilai, kesesuaian peruntukan, serta akuntabilitas pertanggungjawaban.
Sementara pada area pengadaan barang/jasa, perhatian antara lain diberikan pada proyek strategis, e-Purchasing dan pengadaan langsung, serta konsolidasi PBJ/kontrak payung," paparnya.
Setelah rakor, perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan dan konsistensi data. Tahapan berikutnya dilakukan melalui analisis dan pemetaan anomali, klarifikasi/verifikasi, serta koreksi dan tindak lanjut terhadap hasil pendalaman.
(KS TIM)

COMMENTS