$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Pimred Reportase VS Sekda Kota | Hakim Menvonis Enam Bulan Penjara Untuk Nasarudin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir. Muhammad Rum, salah satu pejabat yang dianggap bersih dan sukses dalam berkarir selama memangku ber...

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir. Muhammad Rum, salah satu pejabat yang dianggap bersih dan sukses dalam berkarir selama memangku berbagai jabatan, baik saat mengabdi di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sekarang, juga disaat menjabat beberapa jabatan strategis di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sebelumnya.

Kota Bima, KS.- Keahlian Rum dalam menunjukan kemampuan pikiran, juga finansialnya, tak hanya sukses mendampingi Kepala Daerah seperti Bupati dan Walikota Bima dalam membangun Dana Mbojo ini, tapi juga sukses membawa seorang wartawan Bima, Nasarudin S, Sos dibalik jeruji besi, dalam kasus penghinaan terhadap dirinya sebagai seorang pejabat Negara.

Seperti apa kasus itu, sehingga hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menjebloskan mantan Ketua Ikan Penulis dan Journalis Indonesia (IPJI) Cabang Bima itu divonis enam bulan penjara, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tahun penjara ?.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Muhammad Rum berhasil menyelesaikan secara hukum soal kasus penghinaan yang dilakukan oleh oknum wartawan di Bima, Nasaruddin. Kasus tersebut, Sekda melaporkan Nasaruddin ke Polda NTB, dan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Raba Bima untuk proses persidangannya.

Tepat tanggal 14 Juli 2016 lalu, hakim memeriksa sekda sebagai saksi korban. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frans Cornelisen, sekda diperiksa bersamaan dengan saksi lain. Yakni Sekretaris Inspektorat Kota Bima Anwar dan mantan Kepala BKD Kota Bima Muhtar.

Pada kesempatan sidang tesebut, Rum mengaku geram dengan sikap Nasaruddin, sehingga membuatnya harus diselesaikan secara hukum. Untuk itu, ia melaporkan ke polisi. Menurut dia, terdakwa menuding dirinya korupsi dana APBD Kota Bima. Selain itu, terdakwa juga menuding dirinya memiliki dan membiayai dua wanita simpanan, dengan menggunakan APBD Kota Bima.

”Atas tudingan yang tidak mendasar oleh Nasarudin, sehingga membuat saya dan keluarga tidak nyaman. Atas dasar itu, saya mengadukan ke polisi,” kata Rum dalam kesaksiannya pada waktu itu.

Parahnya kata Rum, tak hanya berupa tudingan, tapi juga Nasarudin mengirim surat ke berbagai instansi, terutama ke Inspektorat Kota Bima. Surat itu pun ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat, dan dirinya (Rum,red) dipanggil dan diperiksa. Dari pemeriksaan itu, Inspektorat tidak menemukan korupsi yang melibatkan sekda.”Dengan tidak ditemukannya berbagai dugaan Nasarudin, saya anggap itu adalah fitnah dan surat palsu yang dibuat oleh Nasarudin, dengan tujuan merusak nama baik saya dan keluarga,”keluh Rum saat sidang berlangsung Juli itu.

Pada kesempatan itu, Rum juga membantah tudingan yang menyebutkan dirinya memiliki dua istri simpanan. Terlebih lagi disebutkan dirinya telah membiayai dua istri simpanan dari hasil korupsi. ”Tuduhan itu tidak benar. Istri saya Cuma satu, dan saya tidak memiliki istri simpanan seperti yang disangkakan,” tegasnya.

Pada kesempatan sidang tersebut, Sekretaris Inspektorat Kota Bima Anwar mengaku menerima surat aduan dari terdakwa 27 Oktober 2015. Isinya berkaitan dengan dugaan korupsi APBD Kota Bima yang melibatkan Sekda, memiliki dua istri simpanan, serta adanya dugaan suap menyuap.”Kami langsung membentuk tim setelah menerima surat pengaduan itu, dan setelah dilakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan kejahatan yang dilakukan oleh Pa Rum selaku sekda Kota Bima,”kata Anwar saat itu.

Mantan Kepala BKD Kota Bima Muhtar mengaku, menerima juga surat pengaduan. Surat itu berisi jika salah seorang oknum PNS Kota Bima berinisial En dituding menjadi istri siri sekda. Terkait laporan itu, BKD memanggil oknum PNS tersebut.

”Kami sudah panggil En. Dia mengaku kalau mobil yang dimiliki dibeli sendiri. Sementara rumah mewah itu adalah rumah saudaranya. Selanjutnya, mengenai hasil pemeriksaan saat itu tidak kami sampaikan ke terdakwa. Hanya kami laporkan ke Walikota Bima,” tambahnya.

Selanjutnya, sidang putusan dengan terdakwa Nasarudin di gelar Selasa (4/10) kemarin, dimana majelis hakim memberikan putusan enam bulan penjara terhadap Nasarudin.

Bagaimana tanggapan Nasarudin atas putusan majelis hakim dengan enam bulan penjara tersebut?. Dengan tegas Pimpinan Redaksi Reportase ini menilai bahwa kasus Nasarudin sengaja dipolitisir, dengan tujuan mengkriminalitas wartawan di Bima khususnya. Laporan Sekda kota Bima ke Polda NTB atas kasus itu, dianggap terlalu berlebihan, sehingga membuat dirinya tidak percaya dengan penegakan hukum di Bima ini.

“Ini kriminalitas terhadap wartawan, dan saya tidak terima dengan apa yang saya alami sekarang,”kata Nasarudin saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas beberapa waktu lalu.(R-01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pimred Reportase VS Sekda Kota | Hakim Menvonis Enam Bulan Penjara Untuk Nasarudin
Pimred Reportase VS Sekda Kota | Hakim Menvonis Enam Bulan Penjara Untuk Nasarudin
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/pimred-reportase-vs-sekda-kota-hakim.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/pimred-reportase-vs-sekda-kota-hakim.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy