$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


SK 134 CPNS K2 Dibatalkan, Pemkab Dompu akan di PTUN

Ratusan CPNS K2 Dom­pu menempuh jalur hukum, atas sikap BKN yang mengeluarkan surat nota pembatalan persetujuan NIP bagi 134 CPNS K2 yang di...

Ratusan CPNS K2 Dom­pu menempuh jalur hukum, atas sikap BKN yang mengeluarkan surat nota pembatalan persetujuan NIP bagi 134 CPNS K2 yang dianggap TMK. Langkah hukum itu ditujukan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, yang dinilai tidak menindas hak-hak 134 CPNS K2.

Dompu, KS.- Ketua Forum Penyelamat CPNS K2 Dompu, Ir. Muttakun menegaskan, rencana PTUN Pemkab Dompu itu dilakukan sebagai bentuk penolakan CPNS K2 terhadap SK pembentukan Tim Verifikasi yang dikeluarkan oleh Bu­pati Dompu pada Tahun 2014 kemarin. “Kami (pegawai CPNS K2,red) akan menggugat secara hukum Pemkab Dompu melalui PTUN di Mataram,”tegas Muttakun.

Katanya, langkah itu dilakukan bersama pengacara yang ditunjuk oleh gabungan pegawai K2 tersebut. Dalam waktu dekat, akan mengajukan materi gu­ga­tan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.”Beberapa perwakilan CPNS K2 dan Kuasa Hukum, sudah mendaftarkan kuasanya di PTUN Mataram. Insya Allah, Jum’at materi gugatan akan dimasukkan,”tuturnya.

Ditambahkannya, dalam gugatan yang diajukan Kuasa Hukum CPNS K2, menggugat Surat Keputusan pembentukan Tim Verifikasi, sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati Dompu nomor surat 800/04/Inspektorat/2014. “Kita tidak akan membela ketika ada dugaan manipulasi data. Tetapi kita membela atas ketidakbenaran tahapan proses yang dilakukan Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati Dompu,”jelasnya.

Menurutnya, SK Bupati Dompu tentang pembentukan Tim Verifikasi yang menyebabkan adanya 256 orang (CPNS) yang dianggap Memenuhi Kriteria (MK) dan 134 CPNS yang dianggap Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Sehingga, kata dia, hasil kerja Tim Verifikasi dijadikan landasan BKN untuk mengeluarkan surat nota pembatalan persetujuan NIP bagi 134 CPNS K2 yang dianggap TMK.”SK Bupati itulah yang menjadi biang pembatalan SK CPNS K2 sekarang,”tegasnya.

Lantas bagaimana dengan materi gugatan yang menggugat SK yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu ini. Apa masih bisa digugat ? Padahal Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 menjelaskan bahwa masa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan adalah sembilan puluh hari?. Dengan tegas Muttakun mengatakan bisa dilakukan langkah PTUN.“Itu masih bisa, karena baru pada tanggal 07 September 2016 kita ketahui surat itu dari BKD berikut dengan hasil kerja timnya. Oleh karena itu kami memiliki keyakinan bahwa keputusan PTUN nanti mampu mendukung kami karena kami yang benar”, terangnya.

Untuk memperjuangkan nasib mereka di PTUN Mataram, para CPNS ini, dikabarkan sudah menunjuk pengacara, Ricky Riadi, SH dkk dari LBH Untuk Keadilan Mataram.(KS-Manto)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: SK 134 CPNS K2 Dibatalkan, Pemkab Dompu akan di PTUN
SK 134 CPNS K2 Dibatalkan, Pemkab Dompu akan di PTUN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9y7DwbI5QFwg774LRS1gQGlU8zq0Opo3Wm_RJ98FlN0_-elFv_AfVpItX3vRmRcU0BTUdT9qZvheU-7PoGirs3-La3BOlQmV4icgm1R202Q2FS4pFd9mSQYiBpuXAHgEa_WPTdnNi494X/s320/Honorer_K2.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9y7DwbI5QFwg774LRS1gQGlU8zq0Opo3Wm_RJ98FlN0_-elFv_AfVpItX3vRmRcU0BTUdT9qZvheU-7PoGirs3-La3BOlQmV4icgm1R202Q2FS4pFd9mSQYiBpuXAHgEa_WPTdnNi494X/s72-c/Honorer_K2.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/sk-134-cpns-k2-dibatalkan-pemkab-dompu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/sk-134-cpns-k2-dibatalkan-pemkab-dompu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy