Ratusan CPNS K2 Dompu menempuh jalur hukum, atas sikap BKN yang mengeluarkan surat nota pembatalan persetujuan NIP bagi 134 CPNS K2 yang di...
Ratusan CPNS K2 Dompu menempuh jalur hukum, atas sikap BKN yang mengeluarkan surat nota pembatalan persetujuan NIP bagi 134 CPNS K2 yang dianggap TMK. Langkah hukum itu ditujukan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, yang dinilai tidak menindas hak-hak 134 CPNS K2.
Dompu, KS.- Ketua Forum Penyelamat CPNS K2 Dompu, Ir. Muttakun menegaskan, rencana PTUN Pemkab Dompu itu dilakukan sebagai bentuk penolakan CPNS K2 terhadap SK pembentukan Tim Verifikasi yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu pada Tahun 2014 kemarin. “Kami (pegawai CPNS K2,red) akan menggugat secara hukum Pemkab Dompu melalui PTUN di Mataram,”tegas Muttakun.
Katanya, langkah itu dilakukan bersama pengacara yang ditunjuk oleh gabungan pegawai K2 tersebut. Dalam waktu dekat, akan mengajukan materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.”Beberapa perwakilan CPNS K2 dan Kuasa Hukum, sudah mendaftarkan kuasanya di PTUN Mataram. Insya Allah, Jum’at materi gugatan akan dimasukkan,”tuturnya.
Ditambahkannya, dalam gugatan yang diajukan Kuasa Hukum CPNS K2, menggugat Surat Keputusan pembentukan Tim Verifikasi, sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati Dompu nomor surat 800/04/Inspektorat/2014. “Kita tidak akan membela ketika ada dugaan manipulasi data. Tetapi kita membela atas ketidakbenaran tahapan proses yang dilakukan Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati Dompu,”jelasnya.
Menurutnya, SK Bupati Dompu tentang pembentukan Tim Verifikasi yang menyebabkan adanya 256 orang (CPNS) yang dianggap Memenuhi Kriteria (MK) dan 134 CPNS yang dianggap Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Sehingga, kata dia, hasil kerja Tim Verifikasi dijadikan landasan BKN untuk mengeluarkan surat nota pembatalan persetujuan NIP bagi 134 CPNS K2 yang dianggap TMK.”SK Bupati itulah yang menjadi biang pembatalan SK CPNS K2 sekarang,”tegasnya.
Lantas bagaimana dengan materi gugatan yang menggugat SK yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu ini. Apa masih bisa digugat ? Padahal Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 menjelaskan bahwa masa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan adalah sembilan puluh hari?. Dengan tegas Muttakun mengatakan bisa dilakukan langkah PTUN.“Itu masih bisa, karena baru pada tanggal 07 September 2016 kita ketahui surat itu dari BKD berikut dengan hasil kerja timnya. Oleh karena itu kami memiliki keyakinan bahwa keputusan PTUN nanti mampu mendukung kami karena kami yang benar”, terangnya.
Untuk memperjuangkan nasib mereka di PTUN Mataram, para CPNS ini, dikabarkan sudah menunjuk pengacara, Ricky Riadi, SH dkk dari LBH Untuk Keadilan Mataram.(KS-Manto)
Dompu, KS.- Ketua Forum Penyelamat CPNS K2 Dompu, Ir. Muttakun menegaskan, rencana PTUN Pemkab Dompu itu dilakukan sebagai bentuk penolakan CPNS K2 terhadap SK pembentukan Tim Verifikasi yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu pada Tahun 2014 kemarin. “Kami (pegawai CPNS K2,red) akan menggugat secara hukum Pemkab Dompu melalui PTUN di Mataram,”tegas Muttakun.
Katanya, langkah itu dilakukan bersama pengacara yang ditunjuk oleh gabungan pegawai K2 tersebut. Dalam waktu dekat, akan mengajukan materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.”Beberapa perwakilan CPNS K2 dan Kuasa Hukum, sudah mendaftarkan kuasanya di PTUN Mataram. Insya Allah, Jum’at materi gugatan akan dimasukkan,”tuturnya.
Ditambahkannya, dalam gugatan yang diajukan Kuasa Hukum CPNS K2, menggugat Surat Keputusan pembentukan Tim Verifikasi, sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati Dompu nomor surat 800/04/Inspektorat/2014. “Kita tidak akan membela ketika ada dugaan manipulasi data. Tetapi kita membela atas ketidakbenaran tahapan proses yang dilakukan Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati Dompu,”jelasnya.
Menurutnya, SK Bupati Dompu tentang pembentukan Tim Verifikasi yang menyebabkan adanya 256 orang (CPNS) yang dianggap Memenuhi Kriteria (MK) dan 134 CPNS yang dianggap Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Sehingga, kata dia, hasil kerja Tim Verifikasi dijadikan landasan BKN untuk mengeluarkan surat nota pembatalan persetujuan NIP bagi 134 CPNS K2 yang dianggap TMK.”SK Bupati itulah yang menjadi biang pembatalan SK CPNS K2 sekarang,”tegasnya.
Lantas bagaimana dengan materi gugatan yang menggugat SK yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu ini. Apa masih bisa digugat ? Padahal Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 menjelaskan bahwa masa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan adalah sembilan puluh hari?. Dengan tegas Muttakun mengatakan bisa dilakukan langkah PTUN.“Itu masih bisa, karena baru pada tanggal 07 September 2016 kita ketahui surat itu dari BKD berikut dengan hasil kerja timnya. Oleh karena itu kami memiliki keyakinan bahwa keputusan PTUN nanti mampu mendukung kami karena kami yang benar”, terangnya.
Untuk memperjuangkan nasib mereka di PTUN Mataram, para CPNS ini, dikabarkan sudah menunjuk pengacara, Ricky Riadi, SH dkk dari LBH Untuk Keadilan Mataram.(KS-Manto)
COMMENTS