Tindakan tegas yang diberikan kepada 10 pegawai tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat, pembebasan dari jabatan, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Sudah terlihat serius membina aparaturnya. Terbukti, Bupati Bima Drs.H.Syafrudin H.M. Nur, M.Pd mengambil tindakan tegas terhadap 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 Honorer Daerah (Honda) yang terbukti melanggar disiplin dan etika kepegawaian. Tindakan tegas yang diberikan kepada 10 pegawai tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat, pembebasan dari jabatan, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima M.Antonius, SH Sabtu (7/7) mengatakan, tindakan pendisiplinan itu diambil setelah Tim Bina Aparatur menggelar rapat yang secara khusus membahas kasus-kasus kepegawaian berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bima.
Kepala BKD menjelaskan, 10 pegawai tersebut dikenakan hukuman disiplin berat. 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas pada BPPPPK Kabupaten Bima dikenakan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena tersangkut tindak pidana. Kemudian 4 PNS mendapat hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan. Mereka ini antara lain 1 staf TU pada salah satu sekolah di kecamatan Sape karena pengajuan perceraian tanpa persetujuan atasan, 1 orang guru di Kecamatan Donggo karena menelantarkan istri dan anak, 2 orang guru perempuan di kecamatan Wawo dan Wera dihukum karena menjadi istri kedua dari seorang PNS dan Non PNS.
M. Antonius juga menjelaskan, ada 3 PNS yang dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada 2 staf PNS karena menikah tidak tercatat dengan wanita lain tanpa persetujuan istri dan atasan, 1 PNS pada Dinas Peternakan karena pelanggaran norma dan etika kepegawaian.
Selain 8 PNS tersebut, 2 orang honorer daerah dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga honorer daerah kepada 2 orang honorer wanita yang masing-masing bertugas sebagai guru SMPN di kecamatan Wera menjadi istri kedua dari pria Non PNS dan 1 staf TU pd salah satu SMPN di Lambitu menjadi istri kedua dari seorang PNS. “Keduanya menjadi istri kedua dari pria Non PNS dan seorang PNS,” jelasnya. (KS-02)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima M.Antonius, SH Sabtu (7/7) mengatakan, tindakan pendisiplinan itu diambil setelah Tim Bina Aparatur menggelar rapat yang secara khusus membahas kasus-kasus kepegawaian berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bima.
Kepala BKD menjelaskan, 10 pegawai tersebut dikenakan hukuman disiplin berat. 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas pada BPPPPK Kabupaten Bima dikenakan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena tersangkut tindak pidana. Kemudian 4 PNS mendapat hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan. Mereka ini antara lain 1 staf TU pada salah satu sekolah di kecamatan Sape karena pengajuan perceraian tanpa persetujuan atasan, 1 orang guru di Kecamatan Donggo karena menelantarkan istri dan anak, 2 orang guru perempuan di kecamatan Wawo dan Wera dihukum karena menjadi istri kedua dari seorang PNS dan Non PNS.
M. Antonius juga menjelaskan, ada 3 PNS yang dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada 2 staf PNS karena menikah tidak tercatat dengan wanita lain tanpa persetujuan istri dan atasan, 1 PNS pada Dinas Peternakan karena pelanggaran norma dan etika kepegawaian.
Selain 8 PNS tersebut, 2 orang honorer daerah dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga honorer daerah kepada 2 orang honorer wanita yang masing-masing bertugas sebagai guru SMPN di kecamatan Wera menjadi istri kedua dari pria Non PNS dan 1 staf TU pd salah satu SMPN di Lambitu menjadi istri kedua dari seorang PNS. “Keduanya menjadi istri kedua dari pria Non PNS dan seorang PNS,” jelasnya. (KS-02)
COMMENTS