$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

10 pegawai Dikenai Hukuman Disiplin

Tindakan tegas yang diberikan kepada 10 pegawai tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat, pembebasan dari jabatan, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Sudah terlihat serius membina aparaturnya. Terbukti, Bupati Bima Drs.H.Syafrudin H.M. Nur, M.Pd mengambil tindakan tegas terhadap 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 Honorer Daerah (Honda) yang terbukti melanggar disiplin dan etika kepegawaian. Tindakan tegas yang diberikan kepada 10 pegawai tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat, pembebasan dari jabatan, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima M.Antonius, SH Sabtu (7/7) mengatakan, tindakan pendisiplinan itu diambil setelah Tim Bina Aparatur menggelar rapat yang secara khusus membahas kasus-kasus kepegawaian berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bima.

Kepala BKD menjelaskan, 10 pegawai tersebut dikenakan hukuman disiplin berat. 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas pada BPPPPK Kabupaten Bima dikenakan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena tersangkut tindak pidana. Kemudian 4 PNS mendapat hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan. Mereka ini antara lain 1 staf TU pada salah satu sekolah di kecamatan Sape karena pengajuan perceraian tanpa persetujuan atasan, 1 orang guru di Kecamatan Donggo karena menelantarkan istri dan anak, 2 orang guru perempuan di kecamatan Wawo dan Wera dihukum karena menjadi istri kedua dari seorang PNS dan Non PNS.

M. Antonius juga menjelaskan, ada 3 PNS yang dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada 2 staf PNS karena menikah tidak tercatat dengan wanita lain tanpa persetujuan istri dan atasan, 1 PNS pada Dinas Peternakan karena pelanggaran norma dan etika kepegawaian.

Selain 8 PNS tersebut, 2 orang honorer daerah dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga honorer daerah kepada 2 orang honorer wanita yang masing-masing bertugas sebagai guru SMPN di kecamatan Wera menjadi istri kedua dari pria Non PNS dan 1 staf TU pd salah satu SMPN di Lambitu menjadi istri kedua dari seorang PNS. “Keduanya menjadi istri kedua dari pria Non PNS dan seorang PNS,” jelasnya. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: 10 pegawai Dikenai Hukuman Disiplin
10 pegawai Dikenai Hukuman Disiplin
Tindakan tegas yang diberikan kepada 10 pegawai tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat, pembebasan dari jabatan, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/10-pegawai-dikenai-hukuman-disiplin.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/10-pegawai-dikenai-hukuman-disiplin.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy