Terhitung Jumat 13 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyalurkan lebih dari Rp5...
Terhitung Jumat 13 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyalurkan lebih dari Rp50 miliar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara yang mengabdi pada seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, S.T., M.T.
BIMA, KS.- Pembayaran THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, S.T., M.T., Jumat (13/3) memaparkan, komponen THR tersebut dialokasikan kepada 5.796 PNS dengan total anggaran sebesar Rp29,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp10,25 miliar diperuntukkan bagi 1.667 PNS golongan IV, Rp17,63 miliar bagi 3.673 PNS golongan III, Rp1,71 miliar untuk 450 PNS golongan II, serta Rp19 juta untuk enam PNS golongan I.
Selain PNS, pemerintah juga mengalokasikan Rp20,3 miliar untuk pembayaran THR bagi 6.003 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komponen THR yang dibayarkan mengacu pada besaran gaji bulan Februari yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Langkah pemerintah ini, lanjut Aries Munandar, ditujukan untuk mempertahankan daya beli aparatur sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Bima melalui Kepala BPKAD berharap pemberian THR tersebut dapat secara optimal menunjang kebutuhan aparatur menjelang Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(TIM)
COMMENTS