Penarikan tirai papan informasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara bergelombang di Kabupaten Bima oleh Bupati Bima ...
Penarikan tirai papan informasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara bergelombang di Kabupaten Bima oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, Jumat (21/8/2026), menandai dimulainya seluruh tahapan Pilkades yang akan digelar pada 2027.
BIMA, KS.- Launching yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima tersebut dihadiri Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Iwan Setiawan, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fathullah, S.Pd., para kepala perangkat daerah serta camat se-Kabupaten Bima.
Di hadapan para kepala desa dan Ketua BPD yang hadir, Bupati Ady Mahyudi mengatakan Pilkades 2027 merupakan pelaksanaan pertama dalam masa kepemimpinan Ady-Irfan. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bermartabat mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Kepala desa terpilih nantinya harus mampu mengelola potensi desa, memperkuat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga meminta panitia penyelenggara dan BPD menjaga netralitas, independensi serta profesionalisme selama seluruh tahapan Pilkades.
“Laksanakan seluruh tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.
Kepada aparat keamanan dan pemerintah kecamatan, Bupati meminta penguatan koordinasi dan sinergi untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan sejak dini.
Terkait pendanaan, Bupati memastikan kondisi keuangan daerah mampu mendukung pelaksanaan seluruh tahapan demokrasi di tingkat desa tersebut.
“Dana DAU kemungkinan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang di Kabupaten Bima,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bima Drs. H. Masykur, MM., dalam laporannya menjelaskan bahwa sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Pilkades diselenggarakan oleh panitia pemilihan tingkat desa.
Panitia tersebut terdiri atas unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas secara teknis operasional dalam penyelenggaraan Pilkades di desa.
Sedangkan pada tingkat kabupaten, kepanitiaan terdiri atas unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait dengan tugas menyusun perencanaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta memfasilitasi penyelesaian sengketa yang muncul dalam proses Pilkades.
Masykur menilai sinergi seluruh pihak diperlukan karena dinamika dan potensi persoalan dapat muncul pada sejumlah tahapan Pilkades.
“Mengingat dinamika kerap muncul dalam beberapa tahapan Pilkades maka diperlukan sinergitas dan kerja sama semua pihak, tidak hanya kepanitiaan tingkat desa, tetapi juga panitia tingkat kabupaten, aparat TNI-Polri serta kesadaran masyarakat yang berhak memilih untuk memilih pemimpin dengan sikap yang jujur dan adil,” harapnya.
Pada gelombang pertama, Pilkades akan diselenggarakan bagi 57 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 25 Januari 2027. Selanjutnya, Pilkades Gelombang II pada 2027 akan diperuntukkan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2028.
(KS TIM)

COMMENTS