Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bima akan dinaikan. Kenaikan tersebut, rencananya akan dimulai tahun 2015 mendatang.
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bima akan dinaikan. Kenaikan tersebut, rencananya akan dimulai tahun 2015 mendatang. Namun berapa persen kenaikannya belum dapat dipastikan, karena Bagian Pendapatan DPPKAD Kota Bima belum melakukan survai di lapangan.
Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima Drs. Iksan saat ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (13/6) mengatakan, tujuan survei tersebut untuk mengetahui seberapa harga bangunan dan lahan di Kota Bima sekarang.”Dari peningkatan NJOP, nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota,”jelasnya.
Sementara peraturan tersebut lanjutnya, saat ini tengah dibahas oleh Tim Pemerintah Daerah. Sebab, kenaikan NJOP ada karena harga lahan dan bangunan milik warga saat ini sudah memingkat.”Jika dibandingkan dengan data yang dimiliki KPP Pratama, sangat jauh berbeda dengan realita dilapangan saat ini,”ujarnya.
Seperti di Kelurahan Paruga misalnya, harga lahan di pinggir jalan Soekarno-Hatta tembus hingga harga Rp. Miliaran. Sementara data dari KPP Pratama per arenya hanya Rp. 300 Juta.”Dengan adanya kenaikan NJOP ini, nanti akan mendongkrak PAD Kota Bima,”sebutnya.
Kenaikan itu katanya, sebenarnya bukan yang pertama. Tahun 2013 lalu, hal ini pernah dinaikan dan jika sebelumnya PAD Kota Bima hanya Rp. 1,3 Miliar.”Hingga saat ini, setelah dinaikan PAD Kota Bima melambung menjadi Rp. 2,3 Miliar,”sebutnya kembali.
Ia berharap, kedepannya PAD Kota Bima tersebut akan terus naik. Dengan begitu, ia yakin masyarakat Kota Bima akan lebih sejahtera dari sebelumnya, karena PAD yang banyak.”Insya Allah, dalam hal ini Pemerintah Kota Bima akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD,”janjinya.(KS-05)
Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima Drs. Iksan saat ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (13/6) mengatakan, tujuan survei tersebut untuk mengetahui seberapa harga bangunan dan lahan di Kota Bima sekarang.”Dari peningkatan NJOP, nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota,”jelasnya.
Sementara peraturan tersebut lanjutnya, saat ini tengah dibahas oleh Tim Pemerintah Daerah. Sebab, kenaikan NJOP ada karena harga lahan dan bangunan milik warga saat ini sudah memingkat.”Jika dibandingkan dengan data yang dimiliki KPP Pratama, sangat jauh berbeda dengan realita dilapangan saat ini,”ujarnya.
Seperti di Kelurahan Paruga misalnya, harga lahan di pinggir jalan Soekarno-Hatta tembus hingga harga Rp. Miliaran. Sementara data dari KPP Pratama per arenya hanya Rp. 300 Juta.”Dengan adanya kenaikan NJOP ini, nanti akan mendongkrak PAD Kota Bima,”sebutnya.
Kenaikan itu katanya, sebenarnya bukan yang pertama. Tahun 2013 lalu, hal ini pernah dinaikan dan jika sebelumnya PAD Kota Bima hanya Rp. 1,3 Miliar.”Hingga saat ini, setelah dinaikan PAD Kota Bima melambung menjadi Rp. 2,3 Miliar,”sebutnya kembali.
Ia berharap, kedepannya PAD Kota Bima tersebut akan terus naik. Dengan begitu, ia yakin masyarakat Kota Bima akan lebih sejahtera dari sebelumnya, karena PAD yang banyak.”Insya Allah, dalam hal ini Pemerintah Kota Bima akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD,”janjinya.(KS-05)
COMMENTS