Diduga tidak melalui porsedur dalam menghibahkan Tanah untuk pembangunan Desa Sawe Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu.
Diduga tidak melalui porsedur dalam menghibahkan Tanah untuk pembangunan Desa Sawe Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu. Pihak keluarga ahli waris dari keluarga Ikraa Pau Almahrum, mengancam akan menyegel kantor Desa setempat.
”wakaf tanah itu dinilai tidak melalui prosedur, untuk itu 6 orang pihak keluarga yang keberatan akan menyegel kantor Desa tersebut,”ungkap Amirullah SH, yang dipercayakan pihak keluarga yang keberatan atas tanah tersebut.
Dijelaskanya, dalam menghibahkan tanah tersebut dari 9 orang ahli waris yang berhak atas tanah tersebut, hanya 3 orang yang melakukan tanda tangan. Sedangkan, 6 orang lainya tidak melakukan tanda tangan.” Diduga dari Sembilan bersaudara tersebut, 6 orang diantaranya dipalsukan tanda tanganya,”terang Amir.
Menurutnya, jika Pemerintah Dompu dalam hal ini Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin, tidak segera memproses persaoalan tersebut, maka tanah yang telah diwakafkan tersebut oleh pihak keluarga yang keberatan, akan menarik kembali tanah yang dipakai untuk pembangunan Kantor Desa Sawe tersebut.
Sementara, untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan ini pihak keluarga sudah melakukan pertemuan dengan pihak Desa setempat. Bahkan, sudah menemui dan meminta Bupati Dompu, agar segera proses penyelesaian atas tanah itu.” Dari beberapa kali pertemuan dengan Bupati, tidak ada tindak lanjut dan terkesan membiarkan persoalan tersebut,”ujarnya.
Sehingga dengan dasar itu lanjut Amir, selain pihak keluarga meminta kembali tanah tersebut. Tapi juga, pihak keluarga yang merasa keberatan tersebut berniat akan membawa persoalan itu kerana Hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan.” Kami akan membawa persaoalan ini krana Hukum,”imbuhnya.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Dompu Mustakim Ali, yang dimintai komentarnya mengatakan, untuk penyelesaian persaoalan atas tanah tersebut, akan diselesaikan oleh pihak Camat Huu Dompu.” Koodinasikan dulu dengan Camat duduk persoalanya dan dicarikan solusi untuk penyelesaian atas tanah wakaf tersebut,” terang Kabag Tatapen Dompu. (KS-10)
”wakaf tanah itu dinilai tidak melalui prosedur, untuk itu 6 orang pihak keluarga yang keberatan akan menyegel kantor Desa tersebut,”ungkap Amirullah SH, yang dipercayakan pihak keluarga yang keberatan atas tanah tersebut.
Dijelaskanya, dalam menghibahkan tanah tersebut dari 9 orang ahli waris yang berhak atas tanah tersebut, hanya 3 orang yang melakukan tanda tangan. Sedangkan, 6 orang lainya tidak melakukan tanda tangan.” Diduga dari Sembilan bersaudara tersebut, 6 orang diantaranya dipalsukan tanda tanganya,”terang Amir.
Menurutnya, jika Pemerintah Dompu dalam hal ini Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin, tidak segera memproses persaoalan tersebut, maka tanah yang telah diwakafkan tersebut oleh pihak keluarga yang keberatan, akan menarik kembali tanah yang dipakai untuk pembangunan Kantor Desa Sawe tersebut.
Sementara, untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan ini pihak keluarga sudah melakukan pertemuan dengan pihak Desa setempat. Bahkan, sudah menemui dan meminta Bupati Dompu, agar segera proses penyelesaian atas tanah itu.” Dari beberapa kali pertemuan dengan Bupati, tidak ada tindak lanjut dan terkesan membiarkan persoalan tersebut,”ujarnya.
Sehingga dengan dasar itu lanjut Amir, selain pihak keluarga meminta kembali tanah tersebut. Tapi juga, pihak keluarga yang merasa keberatan tersebut berniat akan membawa persoalan itu kerana Hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan.” Kami akan membawa persaoalan ini krana Hukum,”imbuhnya.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Dompu Mustakim Ali, yang dimintai komentarnya mengatakan, untuk penyelesaian persaoalan atas tanah tersebut, akan diselesaikan oleh pihak Camat Huu Dompu.” Koodinasikan dulu dengan Camat duduk persoalanya dan dicarikan solusi untuk penyelesaian atas tanah wakaf tersebut,” terang Kabag Tatapen Dompu. (KS-10)
COMMENTS