Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota melakukan penyitaan sebanyak 14 Dokumen di empat Sekolah Kecamatan Langgudu
Kamis kemarin, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota melakukan penyitaan sebanyak 14 Dokumen di empat Sekolah Kecamatan Langgudu yang mendapat Anggaran untuk rehabilitasi gedung Sekolah Tahun 2012 lalu. Berkas yang disita antara lain, Buku rekening, buku pembentukan Panitia, Surat Panitia dan berkas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek APBN tersebut.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu. Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (10/6) pagi mengungkapkan, sejumlah dokumen tersebut sudah disimpan untuk dijadikan bahan penyelidikan. Pasca penyitaan dokumen itu lanjut Kasat, pihaknya juga telah mengirim surat ke Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) untuk meminta hasil audit yang sebelumnya sudah dilakukan.”Saat ini, kami sedang menunggu surat hasil audit itu agar kami bisa menindaklanjuti proses hukum kasus ini,”ujarnya.
Kalau hasil dari PKKN itu sudah diterima, pihaknya akan langsung memanggil kembali empat tersangka untuk diperiksa kembali.”Insya Allah, pecan depan hasil dari PKKN itu sudah bisa kami terima,”tuturnya.
Apakah tersangka ini nantinya langsung ditahan? Didit mengaku belum bisa memastikan para tersangka akan ditahan atau tidak. Sebab, pihaknya akan melihat dulu hasil penyidikan ke depan.”Kita lihat dulu perkembangan nanti. Karena, kami juga masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kasus ini,”katanya.
Ia berharap, dalam proses hukum kasus ini tidak ada lagi hambatan-hambatan yang akan memperlambat. Dengan demikian, ia yakin proses hukum yang dilakukan akan cepat selesai.”Kalau tidak ada hambatan, tentu kasus ini akan cepat selesai,”ungkapnya.
Dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi, tidak mudah untuk diselesaikan dengan waktu yang singkat. Penyelesaian kasus korupsi, tidak sama seperti menyelesaikan kasus Pidana. Karena dalam prose kasus Tipikor, banyak melibatkan orang lain sehingga pemeriksaan saksinya juga sangat banyak.”Dalam satu kasus korupsi, paling sedikit kami memeriksa puluhan saksi. Inilah yang membuat prosesnya sedikit lama,”tuturnya.
Walaupun demikian, ia mengaku tidak pernah mengeluh atau membandingkan dengan prose hokum kasus lainnya.”Semua kasus yang laporannya masuk, akan kami proses dan selesaikan sesuai dengan aturan hokum yang ada,”katanya.(KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu. Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (10/6) pagi mengungkapkan, sejumlah dokumen tersebut sudah disimpan untuk dijadikan bahan penyelidikan. Pasca penyitaan dokumen itu lanjut Kasat, pihaknya juga telah mengirim surat ke Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) untuk meminta hasil audit yang sebelumnya sudah dilakukan.”Saat ini, kami sedang menunggu surat hasil audit itu agar kami bisa menindaklanjuti proses hukum kasus ini,”ujarnya.
Kalau hasil dari PKKN itu sudah diterima, pihaknya akan langsung memanggil kembali empat tersangka untuk diperiksa kembali.”Insya Allah, pecan depan hasil dari PKKN itu sudah bisa kami terima,”tuturnya.
Apakah tersangka ini nantinya langsung ditahan? Didit mengaku belum bisa memastikan para tersangka akan ditahan atau tidak. Sebab, pihaknya akan melihat dulu hasil penyidikan ke depan.”Kita lihat dulu perkembangan nanti. Karena, kami juga masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kasus ini,”katanya.
Ia berharap, dalam proses hukum kasus ini tidak ada lagi hambatan-hambatan yang akan memperlambat. Dengan demikian, ia yakin proses hukum yang dilakukan akan cepat selesai.”Kalau tidak ada hambatan, tentu kasus ini akan cepat selesai,”ungkapnya.
Dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi, tidak mudah untuk diselesaikan dengan waktu yang singkat. Penyelesaian kasus korupsi, tidak sama seperti menyelesaikan kasus Pidana. Karena dalam prose kasus Tipikor, banyak melibatkan orang lain sehingga pemeriksaan saksinya juga sangat banyak.”Dalam satu kasus korupsi, paling sedikit kami memeriksa puluhan saksi. Inilah yang membuat prosesnya sedikit lama,”tuturnya.
Walaupun demikian, ia mengaku tidak pernah mengeluh atau membandingkan dengan prose hokum kasus lainnya.”Semua kasus yang laporannya masuk, akan kami proses dan selesaikan sesuai dengan aturan hokum yang ada,”katanya.(KS-05)
COMMENTS