$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Lima Terdakwa Narkoba Divonis Berbeda

Setelah menjalani beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, bahkan sempat mengalami penundaan sidang putusan selama dua pecan.

Setelah menjalani beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, bahkan sempat mengalami penundaan sidang putusan selama dua pecan. Akhirnya, lima terdakwa kasus narkoba divonis oleh Majelis Hakim pada Rabu (25/6) kemarin. Hanya saja, vonis terhadap lima terdakwa Narkoba mengalami perbedaan. Dua terpidana yakni oknum anggota Polisi Polres Bima Kabupaten, Ridho dan Ari Dewantara divonis lima tahun. Sementara, tiga terpidana lainya divonis masing-masing satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (26/6) pagi mengungkapkan, kelima terpidana kasus tersebut yakni, oknum Anggota Polres Bima Kabupaten Ridho dan Ari Dewantara. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan,telah divonis oleh majelis hakim selama 5 Tahun dengan denda Rp. 1 Miliyar Subsider dua bulan.”Untuk terpidana Arsi Budianto, Harianto dan Tri Sayati. Majelis Hakim memvonis masing-masing 1 tahun Penjara,”sebutnya.

Untuk terpidana Arsi dan Harianto lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk terpidana Tri, terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a.”Tri ini, menjalani sidang putusannya sejak Senin lalu. Setelah menjalani sidang putusan itu, Tri sempat pingsan diluar ruang sidang,”ujarnya.

Pasca sidang dengan agenda putusan tersebut, terpidana Ridho dan Tri Sayati masih pikir-pikir untuk menerima putusan itu. Hal tersebut, akan diberikan waktu selama tujuh hari kedepan agar kedua terpidana mengambil sikap untuk melakukan banding atau upaya hukum.”Kita liat setelah tujuh hari kedepannya, kalau mereka ajukan banding maka tentu akan diproses,”tuturnya.

Namun yang jelas katanya, tuntutan yang diberikan kepada semua terpidana itu berdasarkan fakta dalam persidangan. Karena itu, pihaknya hanya menuntut sesuai dengan apa yang dilakukan para terpidana.”Urusan putusan sudah menjadi wewenang Majelis Hakim,”katanya.

Sekarang ini, pihaknya sedang meng-agendakan sejumlah kasus pidana lainnya untuk diselesaikan. Mudah-mudahan, dengan kasus pidana yang cukup banyak ini bisa diselesaikan secepat mungkin,”Peningkatan kasus pidana sangat banyak, ini akan menjadi atensi kami untuk dituntaskan,”cetusnya.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang ada di Bima ini, agar senantiasa saling menjaga keutuhan tali persaudaraan antar sesama. Dengan begitu, kehidupan akan semakin berwarna dan sejahtera.”Mari kita sama-sama menjaga daerah ini dengan tali persaudaraan, agar generasi bisa selalu berbuat baik,”harapnya seraya mengajak kaum muda untuk menjaga daerah ini.(KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Lima Terdakwa Narkoba Divonis Berbeda
Lima Terdakwa Narkoba Divonis Berbeda
Setelah menjalani beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, bahkan sempat mengalami penundaan sidang putusan selama dua pecan.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/lima-terdakwa-narkoba-divonis-berbeda.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/lima-terdakwa-narkoba-divonis-berbeda.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy