$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Nikahi Suami Orang, Kaur Desa Dipecat

Keinginan Sumyati untuk merajuk rumah tangga dengan suami kedua, berujung pemecatan dirinya dari Kaur Keuangan Desa Bolo.

Keinginan Sumyati untuk merajuk rumah tangga dengan suami kedua, berujung pemecatan dirinya dari Kaur Keuangan Desa Bolo. Pemecatan tersebut diduga dilakukan sepihak oleh Kades setempat karena alasan menikahi suami orang.

Kepada wartawan, Sumyati mengaku kaget dikeluarkan surat pemecatan terhadap dirinya tersebut. Padahal sebelumnya, dia mengaku tidak ada pembinaan atau pemanggilan untuk klarifikasi terkait hal itu. “Saya kaget tiba-tiba dapat surat pemecatan yang diberikan Sekretaris Desa (Sekdes),” tuturnya.

Alasan pemecetan dalam SK tersebut, karena bersangkutan menikah lagi dengan Buhari, pria yang sudah memiliki istri. Keputusan Sumyati untuk hidup berumah tangga dianggap meresahkan warga. “Meresahkan bagaimana. Kami hanya menikah, bukan melakukan perbuatan asusila,” tegasnya.

Padahal kata dia, istri pertama Buhari sudah mengamini pernikahan Buhari dan Sumyati. Sehingga dirasa tidak ada pihak yang dirugikan. “Tidak ada komplai dari istri pertama. Ketika saya minta agar nikah catat, istrinya bilang “Sukur saya kasih nikah siri”. Lalu dimana letak meresahkan tersebut,” kutipnya.

Dasar pemecatan tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 tahun 2006 pasal 22 ayat 2. Dalam pasal tersebut mengatur terkait perbuatan yang meresahkan masyarakat. Anehnya, Sumyati menggangap tidak menyalahi Perda yang dimaksud. Karena perbuatannya hanya menikah atas izin istri, bukan melakukan hubungan asusila.

Sebab, perda tersebut mengatakan, melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Padahal dalam pasal jelas mengatakan, perbuatan yang meresahkan yang dimaksud adalah perbuatan zinah atau asusila.

Karena merasa ada yang janggal, Sumyati bersama sang suami mengadukan hal itu kepada BPMDes. Namun nampaknya, BPMDes tidak bisa berbuat banyak. Tidak menutut kemungkinan, persoalan ini akan dinaikan pada persoalan hukum Karena keputusan kades tersebut dianggap Sumyati telah merugikan dirinya.

Sementara itu, Kepala Desa Bolo A Latif H M Ali SH yang coba dihungi via telpon, tidak bisa dimintai komentar. Karena dalam berjalanan dan alasan lainnya.
Sementara itu Sekdes Bolo, Drs Ahmad mengaku, pemecatan Sumyati itu berdasarkan aspirasi masyarakat. “Keputusan pemecatan itu berdasarkan surat dari masyarakat dan BPD yang masuk,” jelasnya.

Ditanya soal apa kesalahan, Drs Ahmad mengaku dasar pemecatan tersebut karena tindakan Sumyati dengan menikahi suami orang meresahkan warga. “Itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 pasal 22 ayat 2,” jelasnya. (KS-06)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Nikahi Suami Orang, Kaur Desa Dipecat
Nikahi Suami Orang, Kaur Desa Dipecat
Keinginan Sumyati untuk merajuk rumah tangga dengan suami kedua, berujung pemecatan dirinya dari Kaur Keuangan Desa Bolo.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/nikahi-suami-orang-kaur-desa-dipecat.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/nikahi-suami-orang-kaur-desa-dipecat.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy