Keinginan Sumyati untuk merajuk rumah tangga dengan suami kedua, berujung pemecatan dirinya dari Kaur Keuangan Desa Bolo.
Keinginan Sumyati untuk merajuk rumah tangga dengan suami kedua, berujung pemecatan dirinya dari Kaur Keuangan Desa Bolo. Pemecatan tersebut diduga dilakukan sepihak oleh Kades setempat karena alasan menikahi suami orang.
Kepada wartawan, Sumyati mengaku kaget dikeluarkan surat pemecatan terhadap dirinya tersebut. Padahal sebelumnya, dia mengaku tidak ada pembinaan atau pemanggilan untuk klarifikasi terkait hal itu. “Saya kaget tiba-tiba dapat surat pemecatan yang diberikan Sekretaris Desa (Sekdes),” tuturnya.
Alasan pemecetan dalam SK tersebut, karena bersangkutan menikah lagi dengan Buhari, pria yang sudah memiliki istri. Keputusan Sumyati untuk hidup berumah tangga dianggap meresahkan warga. “Meresahkan bagaimana. Kami hanya menikah, bukan melakukan perbuatan asusila,” tegasnya.
Padahal kata dia, istri pertama Buhari sudah mengamini pernikahan Buhari dan Sumyati. Sehingga dirasa tidak ada pihak yang dirugikan. “Tidak ada komplai dari istri pertama. Ketika saya minta agar nikah catat, istrinya bilang “Sukur saya kasih nikah siri”. Lalu dimana letak meresahkan tersebut,” kutipnya.
Dasar pemecatan tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 tahun 2006 pasal 22 ayat 2. Dalam pasal tersebut mengatur terkait perbuatan yang meresahkan masyarakat. Anehnya, Sumyati menggangap tidak menyalahi Perda yang dimaksud. Karena perbuatannya hanya menikah atas izin istri, bukan melakukan hubungan asusila.
Sebab, perda tersebut mengatakan, melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Padahal dalam pasal jelas mengatakan, perbuatan yang meresahkan yang dimaksud adalah perbuatan zinah atau asusila.
Karena merasa ada yang janggal, Sumyati bersama sang suami mengadukan hal itu kepada BPMDes. Namun nampaknya, BPMDes tidak bisa berbuat banyak. Tidak menutut kemungkinan, persoalan ini akan dinaikan pada persoalan hukum Karena keputusan kades tersebut dianggap Sumyati telah merugikan dirinya.
Sementara itu, Kepala Desa Bolo A Latif H M Ali SH yang coba dihungi via telpon, tidak bisa dimintai komentar. Karena dalam berjalanan dan alasan lainnya.
Sementara itu Sekdes Bolo, Drs Ahmad mengaku, pemecatan Sumyati itu berdasarkan aspirasi masyarakat. “Keputusan pemecatan itu berdasarkan surat dari masyarakat dan BPD yang masuk,” jelasnya.
Ditanya soal apa kesalahan, Drs Ahmad mengaku dasar pemecatan tersebut karena tindakan Sumyati dengan menikahi suami orang meresahkan warga. “Itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 pasal 22 ayat 2,” jelasnya. (KS-06)
Kepada wartawan, Sumyati mengaku kaget dikeluarkan surat pemecatan terhadap dirinya tersebut. Padahal sebelumnya, dia mengaku tidak ada pembinaan atau pemanggilan untuk klarifikasi terkait hal itu. “Saya kaget tiba-tiba dapat surat pemecatan yang diberikan Sekretaris Desa (Sekdes),” tuturnya.
Alasan pemecetan dalam SK tersebut, karena bersangkutan menikah lagi dengan Buhari, pria yang sudah memiliki istri. Keputusan Sumyati untuk hidup berumah tangga dianggap meresahkan warga. “Meresahkan bagaimana. Kami hanya menikah, bukan melakukan perbuatan asusila,” tegasnya.
Padahal kata dia, istri pertama Buhari sudah mengamini pernikahan Buhari dan Sumyati. Sehingga dirasa tidak ada pihak yang dirugikan. “Tidak ada komplai dari istri pertama. Ketika saya minta agar nikah catat, istrinya bilang “Sukur saya kasih nikah siri”. Lalu dimana letak meresahkan tersebut,” kutipnya.
Dasar pemecatan tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 tahun 2006 pasal 22 ayat 2. Dalam pasal tersebut mengatur terkait perbuatan yang meresahkan masyarakat. Anehnya, Sumyati menggangap tidak menyalahi Perda yang dimaksud. Karena perbuatannya hanya menikah atas izin istri, bukan melakukan hubungan asusila.
Sebab, perda tersebut mengatakan, melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Padahal dalam pasal jelas mengatakan, perbuatan yang meresahkan yang dimaksud adalah perbuatan zinah atau asusila.
Karena merasa ada yang janggal, Sumyati bersama sang suami mengadukan hal itu kepada BPMDes. Namun nampaknya, BPMDes tidak bisa berbuat banyak. Tidak menutut kemungkinan, persoalan ini akan dinaikan pada persoalan hukum Karena keputusan kades tersebut dianggap Sumyati telah merugikan dirinya.
Sementara itu, Kepala Desa Bolo A Latif H M Ali SH yang coba dihungi via telpon, tidak bisa dimintai komentar. Karena dalam berjalanan dan alasan lainnya.
Sementara itu Sekdes Bolo, Drs Ahmad mengaku, pemecatan Sumyati itu berdasarkan aspirasi masyarakat. “Keputusan pemecatan itu berdasarkan surat dari masyarakat dan BPD yang masuk,” jelasnya.
Ditanya soal apa kesalahan, Drs Ahmad mengaku dasar pemecatan tersebut karena tindakan Sumyati dengan menikahi suami orang meresahkan warga. “Itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 pasal 22 ayat 2,” jelasnya. (KS-06)
COMMENTS