Ombudsman NTB selama tiga hari kemarin bertandang ke Kota Bima. Kedatangan mereka bertujuan menginvestigasi kasus hilangnya agunan (jaminan) kredit nasabah Bank BRI
Ombudsman NTB selama tiga hari kemarin bertandang ke Kota Bima. Kedatangan mereka bertujuan menginvestigasi kasus hilangnya agunan (jaminan) kredit nasabah Bank BRI. Kasus itu dilaporkan salah satu nasabah BRI Unit Raba Bima kepada Lembaga Pengawas Penyelengaraan Pelayanan Publik tersebut belum lama ini.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dianggap bertanggungjawab terhadap hilangnya agunan berupa SK asli Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilampirkan sebagai prasyarat mendapatkan kredit. “Hasil investigasi kami, agunan tersebut diduga memang telah hilang dan diakui manejemen Bank BRI Unit Raba Bima,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim kepada wartawan kemarin.
Adhar mengungkapkan, usai mendapatkan laporan dari nasabah pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi dan mengivenstigasi pihak terkait. Hasilnya, setelah bertemu dengan pihak Bank BRI Unit Raba dan Kantor Cabang apa yang dilaporkan ternyata benar. Padahal, itu tidak boleh terjadi karena merupakan tindakan mal administrasi yang merugikan nasabah.
Apalagi katanya, nasabah telah menunaikan kewajiban sesuai aturan dan ingin melunasi semua sisa kredit untuk mendapatkan kredit baru lagi. Maka sudah semestinya BUMN sekelas lembaga perbankan harus professional dan menjamin keberadaan agunan nasabah. Hal itu wajib dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada nasabah yang menggunakan jasa layanan bank.
“Atas kekeliruan itu Bank BRI mengaku siap bertanggungjawab dan bersedia untuk mengganti agunan nasabah. Mereka meminta waktu agar bisa mengupayakannya kembali,” kata Adhar.
Atas itikad baik manajemen Bank BRI tersebut, pihaknya masih menempuh pendekatan persuasif. Meskipun alasan yang disampaikan karena disebabkan kantor beberapa kali pindah, menurutnya tetap tidak dibenarkan. “Kami menduga kuat persoalan seperti ini sering terjadi. Karenanya kami berharap kelemahan penyimpanan agunan nasabah kedepan bisa dibenahi oleh Bank BRI,” harapnya.
Kepala BRI Cabang Bima, Marfis Antonius yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kehilangan agunan nasabah kepada Ombudsman NTB. Pihaknya berterima kasih kepada Ombudsman telah menjembatani membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun dipastikannya kehilangan agunan itu bukan karena kesengajaan melainkan karena faktor kekeliruan penyimpanan saja.
Beberapa kali pindahnya kantor kata Marfis diduga sebagai penyebab hilangnya agunan. Saat memindahkan semua dokumen, agunan SK PNS tersebut diduga tercecer dan hilang. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan nasabah melalui Ombudsman dan menyatakan siap bertanggungjawab. “Kalaupun tidak ditemukan kita akan upayakan untuk membuatnya kembali bekerjsama dengan BKD. Intinya ini bukan karena sengaja dan tidak kita inginkan,” elaknya.
Ia menambahkan, atas kehilangan agunan tersebut pihaknya memberikan perlakuan khusus kepada nasabah bila ingin mendapatkan kredit lagi. Caranya dengan mengajukan ijin prinsip kepada BRI Pusat. Disinggung soal dugaan seringnya hilang agunan nasabah, Marfis mengakuinya. “Nasabah kami kan jutaan disini, jadi pasti ada kekeliruan pelayanan kami sebagian kecil dari mereka,” pungkasnya. (KS-13)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dianggap bertanggungjawab terhadap hilangnya agunan berupa SK asli Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilampirkan sebagai prasyarat mendapatkan kredit. “Hasil investigasi kami, agunan tersebut diduga memang telah hilang dan diakui manejemen Bank BRI Unit Raba Bima,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim kepada wartawan kemarin.
Adhar mengungkapkan, usai mendapatkan laporan dari nasabah pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi dan mengivenstigasi pihak terkait. Hasilnya, setelah bertemu dengan pihak Bank BRI Unit Raba dan Kantor Cabang apa yang dilaporkan ternyata benar. Padahal, itu tidak boleh terjadi karena merupakan tindakan mal administrasi yang merugikan nasabah.
Apalagi katanya, nasabah telah menunaikan kewajiban sesuai aturan dan ingin melunasi semua sisa kredit untuk mendapatkan kredit baru lagi. Maka sudah semestinya BUMN sekelas lembaga perbankan harus professional dan menjamin keberadaan agunan nasabah. Hal itu wajib dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada nasabah yang menggunakan jasa layanan bank.
“Atas kekeliruan itu Bank BRI mengaku siap bertanggungjawab dan bersedia untuk mengganti agunan nasabah. Mereka meminta waktu agar bisa mengupayakannya kembali,” kata Adhar.
Atas itikad baik manajemen Bank BRI tersebut, pihaknya masih menempuh pendekatan persuasif. Meskipun alasan yang disampaikan karena disebabkan kantor beberapa kali pindah, menurutnya tetap tidak dibenarkan. “Kami menduga kuat persoalan seperti ini sering terjadi. Karenanya kami berharap kelemahan penyimpanan agunan nasabah kedepan bisa dibenahi oleh Bank BRI,” harapnya.
Kepala BRI Cabang Bima, Marfis Antonius yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kehilangan agunan nasabah kepada Ombudsman NTB. Pihaknya berterima kasih kepada Ombudsman telah menjembatani membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun dipastikannya kehilangan agunan itu bukan karena kesengajaan melainkan karena faktor kekeliruan penyimpanan saja.
Beberapa kali pindahnya kantor kata Marfis diduga sebagai penyebab hilangnya agunan. Saat memindahkan semua dokumen, agunan SK PNS tersebut diduga tercecer dan hilang. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan nasabah melalui Ombudsman dan menyatakan siap bertanggungjawab. “Kalaupun tidak ditemukan kita akan upayakan untuk membuatnya kembali bekerjsama dengan BKD. Intinya ini bukan karena sengaja dan tidak kita inginkan,” elaknya.
Ia menambahkan, atas kehilangan agunan tersebut pihaknya memberikan perlakuan khusus kepada nasabah bila ingin mendapatkan kredit lagi. Caranya dengan mengajukan ijin prinsip kepada BRI Pusat. Disinggung soal dugaan seringnya hilang agunan nasabah, Marfis mengakuinya. “Nasabah kami kan jutaan disini, jadi pasti ada kekeliruan pelayanan kami sebagian kecil dari mereka,” pungkasnya. (KS-13)
COMMENTS