Upaya Aparat Kepolisian Polres Dompu untuk mengungkap pelaku penimbunan Minyak Tanah (Mitan) diwilayah Hukum Polres tersebut
Upaya Aparat Kepolisian Polres Dompu untuk mengungkap pelaku penimbunan Minyak Tanah (Mitan) diwilayah Hukum Polres tersebut, membuahkan hasil yang maksimal. Senin pagi dini hari pukul 01.00 Wita, Aparat Kepolisian setempat berhasil mengamankan 294 jerigen Minyak Tanah (Mitan) yang diduga sengaja ditimbun oleh oknum pedagang asal ingkungan Doro To,I Kelurahan Dorotangga Kabupaten Dompu.
Ribuan liter Mitan yang diamankan tersebut rencananya akan di bawa ke Kabupaten Sumbawa pada saudara S (Sumadi, red) sebagai pembeli. Mitan itu merupakan milik AW Lingkungan Salama Pelita Kelurahan Bada Dompu.” Diperkirakan AW melakukan penimbunan Mitan lebih dari satu kali, untuk dijual keluar daerah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Herman, di Kantor Polres Dompu Selasa kemarin.
Diakuinya, penangkapan Mitan bersubsidi tersebut merupakan hasil dari pantauan anggota Intelejen Polres Dompu dalam mengantisipasi terjadinya penyelundupan bahan bakar minyak keluar daerah. “AW melakukan penjualan Mitan tidak memiliki surat ijin,” terang Herman.
Sementara AW pemilik Mitan beserta barang bukti (BB) ratusan jerigen Mitan tersebut telah diamankan pihak Polres Dompu, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Perbuatan penimbunan mitan tersebut dapat di kenakan pasal 55 dan atau 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi (Migas).” Mereka dapat diancam dengan hukuman 6 tahun kurungan dan denda 60 milliar,” jelas Herman.(KS-10)
Ribuan liter Mitan yang diamankan tersebut rencananya akan di bawa ke Kabupaten Sumbawa pada saudara S (Sumadi, red) sebagai pembeli. Mitan itu merupakan milik AW Lingkungan Salama Pelita Kelurahan Bada Dompu.” Diperkirakan AW melakukan penimbunan Mitan lebih dari satu kali, untuk dijual keluar daerah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Herman, di Kantor Polres Dompu Selasa kemarin.
Diakuinya, penangkapan Mitan bersubsidi tersebut merupakan hasil dari pantauan anggota Intelejen Polres Dompu dalam mengantisipasi terjadinya penyelundupan bahan bakar minyak keluar daerah. “AW melakukan penjualan Mitan tidak memiliki surat ijin,” terang Herman.
Sementara AW pemilik Mitan beserta barang bukti (BB) ratusan jerigen Mitan tersebut telah diamankan pihak Polres Dompu, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Perbuatan penimbunan mitan tersebut dapat di kenakan pasal 55 dan atau 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi (Migas).” Mereka dapat diancam dengan hukuman 6 tahun kurungan dan denda 60 milliar,” jelas Herman.(KS-10)
COMMENTS