Sebab, bangunan milik PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS)di lokasi tersebut telah mengantongi ijin sebelum mulai dibangun.
Pernyataan Bupati Bima, Drs H.Syafrudin, HM.Nur terkait tidak diberikannya IJin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemkab Bima kepada Perusahaan swasta disamping Kantor Polres Bima Kabupaten, mendapat tanggapan serius dari pemilik perusahaan. Sebab, bangunan milik PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS)di lokasi tersebut telah mengantongi ijin sebelum mulai dibangun.”Demikian dikatakan salah seorang management PT. SNS, I.Made ketika mendatangi Radaksi Koran Stabilitas Selasa (17/06) kemarin.
Menurut perusahaan sebagai Distributor produk kacang Garuda tersebut, sebelum mendirikan bangunan pihaknya sudah melengkapi beberapa ijin dari Pemkab Bima. Seperti ijin HO, IMB, TDP dan document UKL-UPL. Jadi, tidak benar pihaknya mendirikan bangunan tanpa ada ijin resmi dari Pemerintah. “Kami paham aturan, jadi tidak mungkin kami mendirikan gudang tanpa ijin dari Pemerintah. Buktinya, kami memiliki semua kelengkapan yang berkaitan dengan pembangunan gedung, seperti IMB diterbitkan tanggal 7 Februari 2014, ijin HO tanggal 6 Februari 2014, TDP tanggal 6 Februari 2014 dan document UKL-UPL diterbitkan tanggal 23 April 2014, “katanya.
Soal pernyataan Bupati tidak akan menerbitkan ijin dilokasi tersebut, mengingat lokasi itu merupakan jantung Ibukota Kabupaten, pihaknya menyarankan kepada Bupati untuk menanyakan persoalan itu kepada Dinas-Dinas terkait. Sebab, pihaknya sudah jelas-jelas mengantongi ijin dalam kaitan itu. “Kami sarankan agar Bupati menanyakan ke Dinas-Dinas yang memiliki kewenangan dalam hal itu. Karena, yang jelas kami sudah melengkapi semua ijin, “ujarnya.
Pada kesempatan itu, mereka juga mengaku keberatan soal penyebutan Perusahaan yang memproduksi kacang Garuda. Masalahnya, keberadaan perusahaannya bukan sebagai perusahaan yang memproduksi, melainkan hanya sebagai Distributor produk kacang garuda. “Kami bukan perusahaan yang memproduksi, tapi hanya sebagai Distributor produk kacang Garuda, “jelasnya mengakhiri hak jawanya.
Sebelumnya, Bupati Bima Drs H.Syafrudin HM.Nur, M.Pd kepada Koran ini mengaku sampai detik ini Pemerintah belum pernah memberikan IMB bagi para pemilik gudang di panda itu. Memang katanya, pemilik gudang sebelum mendirikan bangunan ada kepastian Pemerintah untuk mengeluarkan IMB, tapi dengan Pemerintah yang mana yang dimaksud Perusahaan tersebut. “Saya tidak mungkin sembarang mengeluarkan Ijin, apalagi diwilayah tersebut termasuk jantung ibukota Kabupaten, tentu dan pasti tidak boleh dibangun gudang, “kata Bupati Bima saat itu. (KS-09)
Menurut perusahaan sebagai Distributor produk kacang Garuda tersebut, sebelum mendirikan bangunan pihaknya sudah melengkapi beberapa ijin dari Pemkab Bima. Seperti ijin HO, IMB, TDP dan document UKL-UPL. Jadi, tidak benar pihaknya mendirikan bangunan tanpa ada ijin resmi dari Pemerintah. “Kami paham aturan, jadi tidak mungkin kami mendirikan gudang tanpa ijin dari Pemerintah. Buktinya, kami memiliki semua kelengkapan yang berkaitan dengan pembangunan gedung, seperti IMB diterbitkan tanggal 7 Februari 2014, ijin HO tanggal 6 Februari 2014, TDP tanggal 6 Februari 2014 dan document UKL-UPL diterbitkan tanggal 23 April 2014, “katanya.
Soal pernyataan Bupati tidak akan menerbitkan ijin dilokasi tersebut, mengingat lokasi itu merupakan jantung Ibukota Kabupaten, pihaknya menyarankan kepada Bupati untuk menanyakan persoalan itu kepada Dinas-Dinas terkait. Sebab, pihaknya sudah jelas-jelas mengantongi ijin dalam kaitan itu. “Kami sarankan agar Bupati menanyakan ke Dinas-Dinas yang memiliki kewenangan dalam hal itu. Karena, yang jelas kami sudah melengkapi semua ijin, “ujarnya.
Pada kesempatan itu, mereka juga mengaku keberatan soal penyebutan Perusahaan yang memproduksi kacang Garuda. Masalahnya, keberadaan perusahaannya bukan sebagai perusahaan yang memproduksi, melainkan hanya sebagai Distributor produk kacang garuda. “Kami bukan perusahaan yang memproduksi, tapi hanya sebagai Distributor produk kacang Garuda, “jelasnya mengakhiri hak jawanya.
Sebelumnya, Bupati Bima Drs H.Syafrudin HM.Nur, M.Pd kepada Koran ini mengaku sampai detik ini Pemerintah belum pernah memberikan IMB bagi para pemilik gudang di panda itu. Memang katanya, pemilik gudang sebelum mendirikan bangunan ada kepastian Pemerintah untuk mengeluarkan IMB, tapi dengan Pemerintah yang mana yang dimaksud Perusahaan tersebut. “Saya tidak mungkin sembarang mengeluarkan Ijin, apalagi diwilayah tersebut termasuk jantung ibukota Kabupaten, tentu dan pasti tidak boleh dibangun gudang, “kata Bupati Bima saat itu. (KS-09)
COMMENTS